REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap hasil Operasi Sikat II Intan Tahun 2025 dengan menangkap ratusan pelaku kejahatan dari berbagai kasus.
Adapun total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 234 orang, terdiri dari 209 pelaku non-TO (non-Target Operasi) dan 25 pelaku TO.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang menjelaskan, 17 tersangka di antaranya dibawa ke Mapolda Kalsel karena terkait kasus pencurian dalam pemberatan (curat), pencurian dalam kekerasan (curas), penipuan, penggelapan, perjudian, dan narkoba, hingga peredaran minuman keras (miras) ilegal.
“Di antara para tersangka ada yang sudah masuk tahap 2 kejaksaan seperti kasus senjata tajam dengan barang bukti sajam sebanyak 19 bilah,” ujarnya.

Dari berbagai barang bukti itu, menurutnya, rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa peredaran barang ilegal masih cukup tinggi, sehingga diperlukan upaya penindakan yang konsisten untuk menekan dampaknya di masyarakat.
“Kasus miras itu kita amankan barang bukti 1492 botol termasuk alkohol untuk kesehatan sebanyak 780 botol, kemudian obat terlarang jenis ekstasi sebanyak tujuh butir dan sabu-sabu 89 paket,” sebutnya.
Polisi juga menangkap 4 pelaku miras ilegal, 1 tersangka judi, 2 tersangka penipuan dan penggelapan mobil, serta 4 tersangka pencurian baterai milik PT Telkom.
“4 tersangka pencurian baterai ini ada kita amankan di Kabupaten Tanah Bumbu, dan ada juga di Kotabaru,” katanya.
Salah satu kasus pencurian baterai itu terjadi pada 11 November sekitar pukul 22.00 Wita.
Pelaku mengambil 48 unit baterai CDC Sonnenschein 2V/960 Ah milik PT Telkom yang terpasang sebagai perangkat cadangan daya tower.
Modusnya, pelaku masuk area tower dengan menyamar menggunakan seragam karyawan.
Akibatnya kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp427 juta.
“Termasuk barang bukti kendaraan yang dipakai tersangka untuk mencuri baterai milik PT Telkom ada kita amankan dan barang bukti baterai itu sendiri,” terangnya.
Frido juga menyebutkan, hasil curian puluhan baterai tersebut, dijual para pelaku dengan harga yang murah yakni sebesar Rp10.500 per kilogramnya.
“Sementara untuk berat satu biji baterai sekitar 60 kilogram, sehingga untuk sebuah baterai pelaku mendapatkan kurang lebih Rp600 ribu,” bebernya.
Atas kasus tersebut, empat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Selain itu, Polda Kalsel turut menyita 15 unit mobil sebagai barang bukti kasus penipuan dan penggelapan oleh dua tersangka,” tuntasnya.



