REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dua pria yang diduga melakukan penipuan proyek pembangunan rumah dan pemasangan kanopi berhasil diringkus Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Liang Anggang, Banjarbaru.
Adapun pelaku NSN (40) menggelapkan Rp50 juta dengan menawarkan proyek pembangunan rumah sebanyak 50 unit di Jalan Kasturi, Kelurahan Syamsudin Noor.

Sedangkan S (44) menipu korban Rp23 juta melalui proyek palsu pemasangan kanopi di kawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer 22,600 Kelurahan Landasan Ulin Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang Ipda Isman Riskadany menjelaskan, NSN menjanjikan suatu perkerjaan pembangunan 50 unit pada tanggal 4 Mei 2025 di daerah Kotabaru dengan nilai Rp61 juta per unit.
Setelah dilakukan perhitungan, setidaknya keuntungan yang didapat sekitar Rp8 juta sampai Rp10 juta, yang membuat korban tertarik dengan pekerjaan tersebut.
Pada saat itu NSN meminta uang fee lebih dulu kepada korban sebanyak Rp1 juta per unit, dengan totol keseluruhan Rp50 juta.

Akan tetapi hingga bulan Mei 2025, korban mendapati tidak ada pekerjaan yang dilakukan tersangka di Kotabaru.
“Ternyata pekerjaannya juga tidak ada. Alasan dari tersangka bahwa pekerjaan itu oleh kontraktor yang lama bermasalah, hingga tersangka tidak bisa melanjutkan proyek tersebut,” ujarnya, Minggu (7/12/25).
Karena tak sesuai kesepakatan awal, korban pun sempat meminta uang fee dikembalikan, namun NSN justru kabur.
“Tersangka juga sempat kabur ke Jakarta, kemudian kita pantau begitu dia pulang ke Banjarabaru, pada 30 November 2025 petugas kepolisian menjemputnya di bandara,” katanya.
Sementara kasus kedua yakni S, beraksi pada Kamis 28 Desember 2023 lalu.
Kejadian berawal tersangka meminjam uang untuk DP mobil, namun uang yang dipinjam kurang.
Kemudian, tersangka menawarkan kerjasama bisnis palsu pemasangan kanopi, dengan iming-iming setelah selesai pekerjaan uang pinjaman akan dikembalikan ditambah uang keuntungan dari usaha.
“Hingga akhir tenggat waktu disepakati tersangka tidak menyerahkan uang pinjaman serta uang keuntungan usaha,” ucapnya.
“Ternyata, setelah korban menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp23 juta, pekerjaan yang dijadikan tersangka itu tidak ada,” sambungnya.
Ipda Isman menyebutkan, S mencoba meyakinkan korban dengan mengirim foto dan video pekerjaan yang ternyata bukan miliknya, melainkan orang lain.
“Tersangka sempat mengirim foto dan video pekerjaan kepada korban, namun setelah dicek, ternyata bukan pekerjaan tersangka tapi orang lain,” tutupnya.
S kabur hingga ke Kotabaru sebelum akhirnya berhasil ditangkap kepolisian pada tanggal 7 November 2025.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Liang Anggang, Banjarbaru untuk proses hukum sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.



