REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang, Banjarbaru meringkus seorang admin toko bahan bangunan yang berinisial AN (23), di kediamannya di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana melalui Kanit Reskrim, Ipda Isman Riskadany mengatakan, kejadian terungkap pada tanggal 27 September 2025.
Yang mana toko melakukan audit internal, kemudian mendapati adanya selisih antara stok barang dan piutangnya.
“Kemudian toko melakukan lagi audit eksternal, dan didapati selisih angka lagi sebesar Rp315 juta. Tersangka AN kemudian dipanggil untuk mengklarifikasi,” ungkapnya.
Ipda Isman Riskadany menjelaskan, tersangka ketahuan melakukan penggelapan uang hasil penjualan besi, namun mengaku hanya menggelapkan sebesar Rp50 juta.
Adapun modus yang dilakukan, yakni saat menerima uang kas, separuh atau 50 persen pembayaran pelanggan dimasukkan ke dalam bon sehingga piutang dimanipulasi.
“Menurut pengakuan AN, uang yang digelapkannya tersebut dipakai untuk keperluan sehari-hari,” katanya.
“Sehingga terjadi piutang yang mana sebenarnya pelanggan tidak memiliki piutang, tapi dibikin piutang atau adanya manipulasi,” tambahnya.
Adapun sebagai barang bukti polisi menyita kartu ATM Bank BCA dan nota penjualan dari tangan tersangka.
Pun N kini ditahan di Polsek Banjarbaru Utara, di sel khusus perempuan dan anak.
“Tersangka sudah kita amankan, saat ini kita tahan di Polsek Banjarbaru Utara tepatnya dalam tahanan khusus Perempuan dan Anak,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka AN dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.



