REDAKSI8.COM, KALSEL – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Selasa (2/12/25).
Rakor tersebut sebagai langkah strategis Pemerintah dalam memperkuat pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang yang masih menjadi ancaman serius di Indonesia, termasuk Kalsel.
Kepala DP3AKB Kalsel, Husnul Hatimah menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki tanggung jawab yang diatur jelas dalam kerangka hukum nasional.
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 serta Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023.
“Sebagaimana tertuang dalam regulasi tersebut, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan upaya pencegahan dan penanganan TPPO berjalan dengan baik, terstruktur, dan berkesinambungan,” ujarnya, Selasa (2/12/25).
Ia menekankan, TPPO tidak dapat dipandang sebagai persoalan hukum semata, melainkan isu kemanusiaan yang mengancam harkat dan martabat manusia.
“TPPO adalah kejahatan terorganisir yang terus berkembang dan selalu menyesuaikan modus operandinya. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman langsung terhadap martabat manusia,” tegasnya.
Husnul menjelaskan, korban TPPO tidak hanya perempuan dan anak, tetapi juga pekerja migran yang seringkali berangkat dengan harapan memperbaiki ekonomi keluarga, namun justru terjerat eksploitasi.
Untuk menjawab tantangan itu, ia menekankan perlunya sistem pengawasan, pendampingan, dan respons cepat yang melibatkan seluruh sektor terkait.
Oleh karena itu, Pemprov Kalsel melalui Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO terus memperkuat koordinasi lintas instansi, dan rapat koordinasi ini menjadi bagian penting dari upaya.
“Kita ingin memastikan seluruh perangkat daerah, aparat penegak hukum, layanan kesehatan, pendidikan, hingga lembaga sosial bekerja dalam satu alur yang padu dan terintegrasi,” jelasnya.
Di sisi lain, Husnul juga menyoroti empat fokus utama yang menjadi perhatian bersama seperti deteksi dini potensi TPPO yang mana perangkat daerah diminta melakukan pemetaan wilayah rawan, membangun sistem pelaporan cepat, serta meningkatkan kapasitas aparatur agar mampu mengenali indikasi perdagangan orang sejak dini.
Kemudian, penguatan sistem pelayanan bagi korban TPPO membutuhkan penanganan menyeluruh, mulai dari layanan medis, psikologis, hukum, hingga rehabilitasi sosial.
Demikian koordinasi antar-unit layanan harus diperkuat agar tidak terjadi keterlambatan penanganan atau duplikasi tugas.
Maka upaya pencegahan harus menyentuh akar persoalan dengan memberikan pemahaman mengenai risiko TPPO, termasuk bahaya iming-iming pekerjaan yang tidak jelas, pernikahan dini, hingga berbagai praktik eksploitasi lainnya.
“Sinergi berbagai lembaga seperti Kepolisian, Kejaksaan, Imigrasi, BP3MI, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, dan Dinas PPPAKB menjadi kunci keberhasilan penanganan kasus TPPO,” ucapnya.
Tak lupa, ia pun memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan berperan dalam kegiatan Rakot tersebut.
“Saya mengapresiasi DP3AKB Provinsi Kalsel selaku penyelenggara, serta seluruh narasumber. Semoga materi yang disampaikan dapat memperkuat tata kelola pencegahan dan penanganan TPPO ke depan,” harapnya.
Ia juga berharap, rapat koordinasi itu menghasilkan langkah nyata, bukan sekadar rekomendasi di atas kertas. Namun memastikan setiap usulan ditindaklanjuti dengan langkah kongkret.
“Mari bersama membangun Kalimantan Selatan sebagai wilayah yang aman, ramah, dan bebas dari segala bentuk perdagangan orang,” tuntasnya.



