REDAKSI8.COM, JAWA TENGAH — Kritik keras dilayangkan Pimpinan Umum Investigasimabes.com, Romi Anggara, usai Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menerbitkan undangan klarifikasi kepada Pimpinan Redaksi dan seorang wartawan media tersebut. Romi menilai langkah itu bukan hanya mengesankan bahwa Kapolda Jawa Tengah mengabaikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dewan Pers–Polri, melainkan juga menunjukkan minimnya pemahaman terhadap perlindungan hukum terhadap pers.
MoU Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan NK/4/III/2022 yang ditandatangani Dewan Pers bersama Polri secara tegas mengatur bahwa setiap sengketa terkait karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diproses melalui Dewan Pers, bukan dijadikan perkara pidana tanpa mekanisme etik dan verifikasi jurnalistik.
“MoU ini bukan hanya formalitas. Ada klausul wajib yang mengikat seluruh jajaran Polri tanpa terkecuali. Jadi, apa yang dilakukan Polda Jateng justru bertentangan dengan komitmen Kapolri untuk mencegah kriminalisasi pers,” tegas Romi.
Romi menyoroti munculnya banyak tanda tanya atas langkah kepolisian tersebut:
1. Apakah Polda Jateng tidak memahami mekanisme koordinasi wajib dengan Dewan Pers sebelum memanggil wartawan?
2. Apakah penyidik mengabaikan kewajiban untuk membedakan karya jurnalistik dengan konten nonjurnalistik?
3. Apakah sistem pengawasan internal Polri gagal memastikan setiap penindakan sejalan dengan pendekatan etik, bukan pidana?
4. Apakah instruksi Kapolri tentang anti-kriminalisasi pers telah diabaikan?
5. Apakah penyidik mengesampingkan prinsip lex specialis bahwa UU Pers harus didahulukan ketika objeknya adalah karya jurnalistik?
Menurut Romi, kondisi ini bisa menjadi preseden buruk dan membuat aparat daerah lain merasa bebas melangkahi ketentuan yang berlaku. Jika dibiarkan, ia khawatir akan muncul chaos regulasi, yang pada akhirnya mengancam ekosistem kebebasan pers di Indonesia.
“Kami tetap terbuka untuk menjalin komunikasi dengan kepolisian, tapi aturan harus ditegakkan. Pers dilindungi undang-undang. Jangan dilawan dengan kriminalisasi,” tegasnya menutup pernyataan.
MoU Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan NK/4/III/2022 yang ditandatangani Dewan Pers bersama Polri secara tegas mengatur bahwa setiap sengketa terkait karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diproses melalui Dewan Pers, bukan dijadikan perkara pidana tanpa mekanisme etik dan verifikasi jurnalistik.
“MoU ini bukan hanya formalitas. Ada klausul wajib yang mengikat seluruh jajaran Polri tanpa terkecuali. Jadi, apa yang dilakukan Polda Jateng justru bertentangan dengan komitmen Kapolri untuk mencegah kriminalisasi pers,” tegas Romi.
Romi menyoroti munculnya banyak tanda tanya atas langkah kepolisian tersebut:
1. Apakah Polda Jateng tidak memahami mekanisme koordinasi wajib dengan Dewan Pers sebelum memanggil wartawan?
2. Apakah penyidik mengabaikan kewajiban untuk membedakan karya jurnalistik dengan konten nonjurnalistik?
3. Apakah sistem pengawasan internal Polri gagal memastikan setiap penindakan sejalan dengan pendekatan etik, bukan pidana?
4. Apakah instruksi Kapolri tentang anti-kriminalisasi pers telah diabaikan?
5. Apakah penyidik mengesampingkan prinsip lex specialis bahwa UU Pers harus didahulukan ketika objeknya adalah karya jurnalistik?
Menurut Romi, kondisi ini bisa menjadi preseden buruk dan membuat aparat daerah lain merasa bebas melangkahi ketentuan yang berlaku. Jika dibiarkan, ia khawatir akan muncul chaos regulasi, yang pada akhirnya mengancam ekosistem kebebasan pers di Indonesia.
“Kami tetap terbuka untuk menjalin komunikasi dengan kepolisian, tapi aturan harus ditegakkan. Pers dilindungi undang-undang. Jangan dilawan dengan kriminalisasi,” tegasnya menutup pernyataan.



