REDAKSI8.COM, KALSEL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menggelar kegiatan Pencegahan Perkawinan Anak di Kota Banjarmasin pada Senin (24/11/25).
Sebab, perkawinan anak masih menjadi persoalan serius bagi banyak pihak, sehingga perlu mendapat perhatian bersama untuk memperkuat langkah pencegahannya.
Kepala Dinas PPPAKB Kalsel, Husnul Hatimah menegaskan, keberhasilan pembangunan bangsa sangat bergantung pada kualitas perempuan dan anak sebagai aset masa depan.
“Sangat strategis, berhasil tidaknya pembangunan sebuah negara sangat tergantung pada kontribusi yang mereka berikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembangunan pemberdayaan perempuan harus diarahkan pada peningkatan peran dan kedudukan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan.
“Diharapkan tercipta relasi yang seimbang dan harmonis antara laki-laki dan perempuan, saling berbagi peran dalam keluarga maupun masyarakat hingga pada tataran pembangunan bangsa. Inilah hakikat dari kesetaraan gender,” tuturnya.
Menurut Husnul, anak merupakan aset bangsa yang tak ternilai dan harus dilindungi sepenuhnya.
“Karena mereka calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi sebelumnya. Kesejahteraan, perlindungan, dan pemenuhan hak-haknya adalah cerminan kemajuan daerah,” katanya.
Ia juga menekankan, perkawinan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak dan melanggar hak dasar yang dijamin dalam Konvensi Hak Anak.
Anak yang menikah di bawah 18 tahun memiliki risiko tinggi putus sekolah, rentan terhadap masalah kesehatan, berpotensi mengalami kekerasan dalam rumah tangga, hingga melanggengkan kemiskinan antar-generasi.
Demikian, Pemerintah Pusat telah menetapkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak, antara lain memperkuat kelembagaan UPTD-PPA, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Puspaga, Forum Puspa dan lembaga terkait.
Serta mendorong peran aktif organisasi masyarakat sipil untuk melakukan advokasi dan sosialisasi batas usia perkawinan sesuai UU No. 16 Tahun 2019.
Melakukan kampanye masif pencegahan perkawinan anak, memberikan pendampingan kepada korban dan pemohon dispensasi perkawinan, mengadvokasi penggunaan dana desa untuk pencegahan perkawinan anak.
“Memantau serta mengawasi pelaksanaan kebijakan, memperkuat kapasitas remaja dalam kebijakan dan edukasi kesehatan reproduksi, menjalin koordinasi lintas pemangku kepentingan mulai pusat hingga desa,” terangnya.
Ia juga menyampaikan, Pemerintah Daerah telah menetapkan Perda No. 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai landasan kebijakan bersama untuk mewujudkan perlindungan maksimal.
Yang mana data menunjukkan adanya perkembangan positif. Pada tahun 2024, angka perkawinan anak di Kalsel tercatat 7,80 persen turun dari 8,74 persen pada tahun 2014.
Meski begitu, Ia mengingatkan, upaya pencegahan harus terus diperkuat karena masih terdapat data berbeda dari sumber lain yang menunjukkan tantangan belum sepenuhnya selesai.
Dengan harapan, kegiatan ini melahirkan komitmen kuat dan aksi nyata bagi Pemerintah dan semua pihak.
“Gunakan kesempatan ini untuk merumuskan langkah adaptif sesuai kondisi di wilayah masing-masing. Semoga dari pertemuan ini lahir pemikiran cemerlang untuk memastikan tidak ada lagi perempuan dan anak yang terabaikan haknya,” tuntasnya.



