Selasa, 7 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Ditjen Imigrasi Resmi Luncurkan “Global Citizenship of Indonesia”, Solusi Baru Atasi Polemik Kewarganegaraan Ganda

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
20 November 2025
A A
Ditjen Imigrasi Resmi Luncurkan “Global Citizenship of Indonesia”, Solusi Baru Atasi Polemik Kewarganegaraan Ganda
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah skema izin tinggal permanen tanpa batas waktu yang ditujukan bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia.

Kebijakan tersebut digadang-gadang menjadi terobosan besar untuk menjawab persoalan kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi polemik.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan bahwa GCI dirancang untuk memberikan ruang mobilitas global tanpa harus mengubah status kewarganegaraan pemohon.

“GCI adalah solusi untuk menjawab polemik kewarganegaraan ganda. Kebijakan ini memberikan hak tinggal luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraannya dan tetap sesuai aturan hukum. Ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan,” ujar Agus.

LihatJuga :

Fraksi PAN DPRD Kapuas Setujui Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Beleid Baru di ULM, Wajibkan Hadiah Tanaman Hidup di Setiap Seremonial Kampus

Taklukkan Panggung Singapura dengan Bahasa Inggris, Mahasiswa ULM Sulap Daun Galam dan Tiwadak Jadi Medali Internasional

Resmi Dilantik, Ini Wajah-Wajah Dekan Baru dan Pimpinan Lembaga Strategis ULM

Agus menjelaskan, konsep serupa telah diterapkan di sejumlah negara, salah satunya melalui Overseas Citizenship of India (OCI).

Keberhasilan implementasi di negara lain menjadi landasan kuat bahwa GCI layak diterapkan di Indonesia.

Selain memberikan kepastian hukum, skema ini dinilai ikut meningkatkan daya saing Indonesia di panggung internasional.

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan GCI?

GCI dapat diajukan oleh:

  • Orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Keturunan eks WNI hingga derajat kedua
  • Pasangan sah dari WNI maupun eks WNI
  • Anak dari perkawinan sah antara WNI dan WNA

Sementara itu, izin ini tidak diberikan kepada WNA yang:

  • Berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia
  • Terlibat dalam kegiatan separatis
  • Memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, atau militer asing

Seluruh proses permohonan GCI dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Sistem all-in-one tersebut mencakup:

  • Penerbitan Visa Tinggal Terbatas
  • Alih status ke Izin Tinggal Tetap
  • Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas
  • Izin Masuk Kembali Tak Terbatas

Menteri Agus menegaskan bahwa GCI menandai komitmen Imigrasi untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan global.

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkasnya.

Jika Anda ingin, saya bisa membuatkan versi lead yang lebih singkat, versi rilis untuk media, atau versi berita hard news.

Share29Tweet18Send

Related Posts

Taklukkan Panggung Singapura dengan Bahasa Inggris, Mahasiswa ULM Sulap Daun Galam dan Tiwadak Jadi Medali Internasional

Taklukkan Panggung Singapura dengan Bahasa Inggris, Mahasiswa ULM Sulap Daun Galam dan Tiwadak Jadi Medali Internasional

by Ramadhani MTD.
7 Juli 2026

REDAKSI8.COM, SINGAPURA – Sejumlah tanaman khas yang jamak ditemui di daratan Kalimantan ternyata mampu mencuri perhatian dunia akademis internasional. Lewat...

Waspadai Dampak Kemarau, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Banjar Pantau Keramba Jala Apung di Mali-Mali dan Sungai Arfat

Waspadai Dampak Kemarau, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Banjar Pantau Keramba Jala Apung di Mali-Mali dan Sungai Arfat

by Az-Zukhairy
6 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Memasuki musim kemarau, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas budidaya ikan...

Dua Bidang Dinas PUPR Banjar Tinjau Desa Gunung Batu, Percepat Solusi Air Bersih yang Dinantikan Warga Selama Puluhan Tahun

Dua Bidang Dinas PUPR Banjar Tinjau Desa Gunung Batu, Percepat Solusi Air Bersih yang Dinantikan Warga Selama Puluhan Tahun

by Az-Zukhairy
6 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Desa Gunung Batu, Kecamatan Sambung Makmur, kembali mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Banjar dalam upaya mengatasi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In