REDAKSI8.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah skema izin tinggal permanen tanpa batas waktu yang ditujukan bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia.
Kebijakan tersebut digadang-gadang menjadi terobosan besar untuk menjawab persoalan kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi polemik.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan bahwa GCI dirancang untuk memberikan ruang mobilitas global tanpa harus mengubah status kewarganegaraan pemohon.
“GCI adalah solusi untuk menjawab polemik kewarganegaraan ganda. Kebijakan ini memberikan hak tinggal luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraannya dan tetap sesuai aturan hukum. Ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, konsep serupa telah diterapkan di sejumlah negara, salah satunya melalui Overseas Citizenship of India (OCI).
Keberhasilan implementasi di negara lain menjadi landasan kuat bahwa GCI layak diterapkan di Indonesia.
Selain memberikan kepastian hukum, skema ini dinilai ikut meningkatkan daya saing Indonesia di panggung internasional.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan GCI?
GCI dapat diajukan oleh:
- Orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI)
- Keturunan eks WNI hingga derajat kedua
- Pasangan sah dari WNI maupun eks WNI
- Anak dari perkawinan sah antara WNI dan WNA
Sementara itu, izin ini tidak diberikan kepada WNA yang:
- Berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia
- Terlibat dalam kegiatan separatis
- Memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, atau militer asing
Seluruh proses permohonan GCI dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Sistem all-in-one tersebut mencakup:
- Penerbitan Visa Tinggal Terbatas
- Alih status ke Izin Tinggal Tetap
- Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas
- Izin Masuk Kembali Tak Terbatas
Menteri Agus menegaskan bahwa GCI menandai komitmen Imigrasi untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan global.
“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkasnya.
Jika Anda ingin, saya bisa membuatkan versi lead yang lebih singkat, versi rilis untuk media, atau versi berita hard news.



