REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dalam kisruh dana deposito milik Pemerintah Provinsi di Bank Kalsel, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (SAKUTU), Aliansyah, menilai, Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin bersembunyi di bawah ketek Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).
Lantaran menurutnya, yang bersangkutan tidak berani muncul ke publik untuk menerangkan informasi kepala masyarakat mengenai dana pendapatan daerah yang selama ini di depositokan di Bank Kalsel.

“Jadi tidak punya (Dirut<-red) kapabilitas lah, tidak punya kemampuan. Seharusnya dia yang tampil jangan sembunyi di bawah ketek Gubernur,” katanya.
“Copot Dirutnya! Tidak layak!,” sambungnya dengan ketus kepada Redaksi8.com dalam wawancara, Senin (17/11/2025) siang.
Dia beranggapan, jika mekanisme tersebut (pendepositan uang<-red) sudah berjalan sekian tahun, maka sudah semestinya pembangunan di Kalsel sangat signifikan.
Sebab bunga hasil deposito uang triliunan milik pemerintah itu mencapai Rp20 miliar rupiah lebih dalam sebulan.
Sekalipun bunga tersebut diberdayakan untuk pembangunan di daerah, bagi Aliansyah pemerintah tidak menunjukan sebuah transparansi.
“Yang jelas tidak ada transparansi soal bunga Rp21 miliar perbulan itu. Siapa yang tahu siapa yang melihat. Bukankah lembaga resmi penyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah<-red) itu ada, kenapa malah ke Bank Kalsel,” pikirnya.
Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin ketika dicoba dihubungi Redaksi8.com melalui pesan teks WhatsApp belum bisa memberikan komentar, karena yang bersangkutan mengaku masih berada di tengah sebuah kegiatan.
“Masih ada kegiatan pak,” jawabnya singkat kepada pewarta.
Selanjutnya, Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, Subhan Nor Yaumil ketika ingin diwawancara justru mengarahan tim peliputan Redaksi8.com mengambil keterangan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saja, bukan ke dia.
“Bisa langsung ke kepala BPKAD, terimakasih,” arahannya.
Setelah diupayakan ke Plt Kepala BPKAD Provinsi Kalsel, H. Fatkhan mengatakan, dirinya sedang cuti umroh.
“Saya lagi cuti umroh. Silahkan ke bidang perbendaharaan,” jawabnya.
Atas arahannya tersebut, Redaksi8.com menghubungi Kepala Bidang (Kabid) Akuntan BPKAD Provinsi Kalsel, Sri.
Namun yang bersangkutan (Sri<-red) mengaku tidak ada di tempat, dirinya tengah melakukan tugas luar (tl).
“Ulun (saya<-red) lagi TL,” katanya singkat. Senin (17/11/25).
Sebelumnya, Gubernur Kalsel Muhidin membenarkan dana di Bank Kalsel tersimpan dalam bentuk giro dan deposito, dengan porsi terbesar berupa deposito senilai Rp3,9 triliun.
“Uang itu disimpan sementara dalam bentuk deposito sambil menunggu waktu realisasi belanja,” beber Gubernur.
“Justru dari deposito tersebut, daerah memperoleh bunga 6,5 persen per tahun atau sekitar Rp21 miliar per bulan,” lebih jauh kepada Redaksi8.com.
Ia menegaskan, hasil bunga deposito masuk sebagai pendapatan sah daerah.
“Kalau disimpan lima bulan saja, hasilnya bisa lebih dari Rp100 miliar. Ini keuntungan bagi daerah, bukan kerugian,” pikirnya.
Kejanggalan Klarifikasi Soal Dana Mengendap
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (SAKUTU), Aliansyah berpendapat, semestinya bank Kalsel segera mengumumkan kepada publik minimal 2 hari pasca Menteri Keuangan Purbaya mengumumkan adanya uang triliunan rupiah mengendap di Kalimantan Selatan.
Namun pada kenyataannya, Bank Kalsel baru mengeluarkan klarifikasi beberpa pekan setelah statmen Menteri Keuangan perihal uang mengendap viral di seluruh sosial media dan media massa.
“Ini kan sampai Walikota Banjarbaru yang terjun langsung menyambangi Bank Indonesia (BI). Seharusnya bank Kalsel yang klarifikasi lebih dulu bahwa uang tersebut bukan milik Banjarbaru,” paparnya.
“Malah BI yang memberikan klarifikasi lebih dahulu bukan Bank Kalsel. Nampak sekali ada yang disembunyikan sejak awal,” sambungnya.
Dalam keterangan resmi Bank Kalsel menyebutkan, informasi pengendapan uang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, melainkan akibat kesalahan teknis dalam penginputan data perbankan.
Bank Kalsel menjelaskan kekeliruan terjadi pada pengisian sandi Golongan Nasabah di sistem Antasena LBUT-KI (Laporan Bulanan Terintegrasi Bank Umum – Kelayakan Investasi).
Kesalahan administratif tersebut menyebabkan sejumlah rekening pemerintah daerah tercatat pada kategori yang tidak sesuai, tanpa memengaruhi kepemilikan maupun nilai saldo aktual.
“Total rekening yang terdampak sebanyak 13 fasilitas dengan nilai Rp4,746 triliun, seluruhnya aman dan tetap tercatat di Bank Kalsel,” ungkap pihak bank.
Sebagai langkah tanggung jawab, Bank Kalsel telah melakukan klarifikasi dan koreksi langsung kepada Bank Indonesia selaku regulator perbankan.
Lalu melakukan sinkronisasi data serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk memastikan kesesuaian data.
Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui pelaporan yang transparan dan akurat.
“Kami menyadari pentingnya keakuratan data dan pelaporan bagi kepercayaan publik. Karena itu, kami segera mengambil langkah korektif, melakukan klarifikasi kepada Bank Indonesia, dan menyelaraskan data dengan pihak terkait,” ungkapnya.
“Kami pastikan seluruh laporan keuangan Bank Kalsel mencerminkan kondisi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” sambung Fachrudin.
Bank Kalsel menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses klarifikasi tersebut.
Pihak Bank Kalsel berkomitmen terus memperkuat tata kelola dan keandalan sistem pelaporan keuangan, demi menjaga integritas lembaga serta kepercayaan masyarakat.




Menurut saya Dirut Bank Kalsel tak punya kewenangan untuk menjelaskan dikemanakan bunga deposito pemprov digunakan. Yang berwenang dan punya pengetahuan/kapasitas untuk itu adalah Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah. Disanalah seluruh rencana penerimaan dan penggunaan seluruh keuangan daerah digodok bersama Banggar DPRD Provinsi.
Persoalannya apakah data itu bisa dibuka ke publik ?! Tergantung kebijakan Gubernur.
Kalo Dirut Bank hanya bisa menjelaskan apakah apakah Bunga itu di bayarkan ke Kas daerah atau bisa juga di gunakan untuk tambahan penyertaan modal pemprov.
Sebab pernah juga Bunga itu pada akhir tahun di jadikan tambahan modal Bank. Setelah melalui Rapat Umum Pemegang saham (RUPS).