REDAKSI8.COM – Informasi pelayanan birokrasi terkait pengesahaan sebuah Commanditaire Vennootschap (CV), di Kota Martapura menuai keganjilan. Pasalnya pihak Pengadilan Negeri Martapura, yang memberikan informasi terkait persyaratan dalam hal pengesahan CV tersebut, baru mengetahui peraturan sekitar 1 munggu yang telah lewat. Sementara pihak Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Kalimantan Selatan, selaku leading sektor dalam hal ini, juga belum bisa memberikan kepastian dalam pengesahan SK sebuah CV.
Cegah Pemadaman Total, GM PT PLN Persero UID Minta Maaf
REDAKSI8.COM, BANJARMASIN - General Manager PT PLN Persero UID Kalselteng, Iwan Soelistijino menyampaikan permohonan maaf terkait gangguan listrik kepada masyarakat...


