REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Seorang pegawai perbankan yang namanya enggan disebut menilai, ada kejanggalan dalam polemik dana deposito Rp4,7 triliun milik Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Menurutnya, dalam sebuah pencatatan administrasi hampir mustahil terjadi kekeliruan, apalagi dibiarkan terjadi berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun.
Sebab, dalam sebuah sistem perbankan, ujar dia ada namanya proses approve berlapis. Dimana setiap transaksi uang mesti melewati verifikasi berlapis, mulai dari teller, manajemen hingga audit dan kepala cabang.
“Kalau pun ada kesalahan, pasti langsung diperbaiki pada hari itu juga,” ujarnya kepada awak media Baru-baru tadi.
Sehingga, bukan kalimat yang berlebihan jika kesalahan itu disebut kejadian yang hampir mustahil atas kesalahan penginputan.
Pun baginya, kesalahan itu dibiarkan terjadi selama waktu berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun, terutama jika menyangkut dana pemerintah dalam jumlah besar.
“Tidak mungkin kesalahan seperti itu dibiarkan berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun. Terlebih ini uang pemerintah dengan nilai mencapai triliunan rupiah,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purabaya menyebutkan, dana yang mengendap dalam bentuk deposito tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Banjarbaru.
Namun beberapa waktu belakangan, Bank Kalsel memberikan klarifikasi resmi terkait adanya dana mengendap sebesar Rp5,165 triliun yang dikaitkan dengan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Pihak bank menegaskan, informasi tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, melainkan akibat kesalahan teknis dalam penginputan data perbankan.
Bank Kalsel menjelaskan kekeliruan terjadi pada pengisian sandi Golongan Nasabah di sistem Antasena LBUT-KI (Laporan Bulanan Terintegrasi Bank Umum – Kelayakan Investasi).
Kesalahan administratif tersebut menyebabkan sejumlah rekening pemerintah daerah tercatat pada kategori yang tidak sesuai, tanpa memengaruhi kepemilikan maupun nilai saldo aktual.
“Total rekening yang terdampak sebanyak 13 fasilitas dengan nilai Rp4,746 triliun, seluruhnya aman dan tetap tercatat di Bank Kalsel,” ungkap pihak bank Kalsel.
Diwawancara berbeda, Gubernur Kalsel Muhidin mengaku, dana itu bukanlah dana yang mengendap, tapi dana yang belum direalisasikan dalam belanja.
“Apa yang dikatakan menteri (menkeu<-red) tidak ada kebenarannya. Karena uang ini bukan pengendapan, ini uang pendapatan hasil penerimaan provinsi baik pajak maupun seluruhnya lah,” beber Gubernur Kalsel.
Dana tersebut diakui Gubernur memang tersimpan dalam bentuk giro dan deposito, dengan porsi terbesar berupa deposito senilai Rp3,9 triliun.
“Uang itu disimpan sementara dalam bentuk deposito sambil menunggu waktu realisasi belanja,” katanya.
“Justru dari deposito tersebut, daerah memperoleh bunga 6,5 persen per tahun atau sekitar Rp21 miliar per bulan,” sambungnya.
Ia menegaskan, hasil bunga deposito masuk sebagai pendapatan sah daerah.
“Kalau disimpan lima bulan saja, hasilnya bisa lebih dari Rp100 miliar. Ini keuntungan bagi daerah, bukan kerugian,” pikirnya.
Muhidin memerintahkan evaluasi internal di Bank Kalsel untuk menelusuri kesalahan input data tersebut.
“Saya sudah minta manajemen Bank Kalsel mengevaluasi, karena dampaknya cukup besar dan sempat menghebohkan publik,” katanya.
Lebih jauh kepada Redaksi8.com, penempatan kas daerah dalam bentuk deposito merupakan praktik umum di banyak pemerintah daerah, sebagai bentuk optimalisasi kas sebelum direalisasikan untuk pembangunan.
“Ketika dibutuhkan, dana bisa langsung dicairkan untuk kegiatan pembangunan,” tutupnya.
Dugaan Korupsi?
Seorang pengamat hukum di Kalsel Badrul Ain Sanusi menilai kesalahan Bank Kalsel tidak bisa dianggap sepele.
Menurutnya, ‘kesalahan teknis’ seperti itu tidak logis dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Bank Kalsel wajib bertanggung jawab atas kesalahan ini. Pejabat bank yang terlibat harus diperiksa secara hukum dan dipecat dari jabatannya,” tegas Badrul.
Badrul bahkan menaruh kecurigaan adanya dugaan penyalahgunaan dana APBD dengan menjadikan Pemerintah Kota Banjarbaru sebagai ‘kambing hitam’.
“Saya menduga ada oknum yang menyalahgunakan dana APBD dan menjadikan Pemko Banjarbaru sebagai pihak yang disalahkan. Ini harus diusut, karena berpotensi mengarah pada tindak korupsi,” ujarnya menutup.
Kasus salah input Rp5,1 triliun tersebut menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan keuangan daerah dan transparansi data perbankan pemerintah.
Dalam era digital yang menuntut akurasi tinggi, satu kesalahan kecil dalam sistem dapat menjelma menjadi badai politik dan keuangan.
Dilaporkan ke KPK dan Kejagung
Tidak hanya sampai disana, Badrul Ain telah melaporkan kejadian tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebab pikir Badrul, dana tersebut bersumber dari uang rakyat yang seharusnya direalisasikan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, baik di bidang pembangunan, ekonomi, sosial, kesehatan, maupun pendidikan.
“Bank Kalsel harus bertanggung jawab secara hukum dan menyampaikan dengan transparan kepada publik. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, siapa pun yang memperkaya diri sendiri, kelompok, atau orang lain adalah tindakan korupsi,” terangnya.
“Berdasarkan hal itu, Kami akan mengirimkan laporan resmi ke KPK dan Kejagung pada hari Senin ini (03/11/3025),” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada hari Sabtu tanggal (1/11/2025) melalui aplikasi WhatsApp, Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin hanya memberikan jawaban singkat.
“Terima kasih, Pak,” tulisnya.



