REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, personel Pamapta Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru menggrebek kawasan pinggir jalan persimpangan Satbrimobda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Lokasi tersebut acap kali menjadi tempat pesta minuman keras (miras) oplosan setiap malam.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas, Ipda Kardi Gunadi mengungkap, laporan diterima dari masyarakat melalui aplikasi Cangkal.
“Pelaporan berisi adanya pesta tuak atau pesta mabuk-mahukan yang mengganggu masyarakat setiap malamnya di sekitar Jalan Karang Rejo atau jalan samping ruko depan BRI sebelum lampu merah Brimob,” ujarnya, Senin (10/11/25).
Setelah itu, personil Pamapta 1 Polres Banjarbaru sontak mendatangi lokasi yang ditengarai menjadi tempat para pemuda berkumpul.
Kemudian di Tempat Kejadian Perkara (TKP), personil mendapati sejumlah pemuda pemudi yang tangah berkumpul di depan ruko.
Setelah mereka diperiksa tidak ditemukan hal yang mencurigakan.
“Sisiran lokasi selanjutnya, personil kepolisian menemukan seorang penjual tuak atau miras oplosan yang sedang berjalan,” ucapnya.
Alhasil, polisi menggeledah penjual tuak (KTP terlampir) yang sedang berjualan.
“Di lokasi penjualan ditemukan miras jenis tuak sejumlah dua keranjang beras yang sudah dipaketkan, per plastiknya berisi kurang lebih 20 liter tuak,” bebernya.
Selanjutnya, Polisi mengamankan penjual tuak ke Mapolres Banjarbaru bersama dengan barang buktinya.
“Untuk yang diamankan adalah tiga orang pemilik tuak, kemudian akan diproses pada perkara tindak pidana ringan (tipiring) pada hari Selasa ini,” tutupnya.



