REDAKSI8.COM, BALANGAN – Satreskrim Polres Balangan berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal di Masjid Al Akbar Kabupaten Balangan. Pasangan suami istri berinisial MN (19) dan DW (16) ditangkap setelah nekat membongkar kotak amal dan membawa kabur uang sekitar Rp 2 juta.
Peristiwa pencurian terjadi pada 16 Oktober 2025, ketika keduanya singgah di Masjid Al Akbar dan berniat menumpang beristirahat menjelang subuh. Namun, saat melihat beberapa kotak amal di dalam masjid yang saat itu sedang dalam proses renovasi, timbul niat mereka untuk mencuri.
DW kemudian mengambil sejumlah peralatan tukang berupa linggis dan gerinda yang ada di area masjid, lalu mengumpulkan kotak-kotak amal tersebut untuk dibuka secara paksa oleh MN. Dari hasil pencurian itu, mereka mengambil uang yang berisi pecahan Rp2.000 dengan total sekitar Rp2 juta.
Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksi tersebut, pasangan ini berencana melangsungkan resepsi pernikahan. “Entah karena membutuhkan biaya tambahan atau alasan lain, keduanya nekat melakukan pencurian itu,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Setelah mengambil uang kotak amal, MN dan DW meninggalkan masjid menggunakan mobil rental jenis Calya menuju Kabupaten Tabalong. Namun, dalam perjalanan mereka mengalami kecelakaan tunggal sehingga mobil harus diperbaiki di sebuah bengkel.
Saat menunggu perbaikan, MN kembali melakukan tindakan kriminal dengan mengambil kunci mobil lain di bengkel dan membawa kabur kendaraan tersebut, hingga dilaporkan sebagai kasus pencurian mobil.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MN di Grogot, Kabupaten Penajam Paser Utara, sedangkan DW ditangkap di kediamannya di Paringin, Kabupaten Balangan.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Peristiwa pencurian terjadi pada 16 Oktober 2025, ketika keduanya singgah di Masjid Al Akbar dan berniat menumpang beristirahat menjelang subuh. Namun, saat melihat beberapa kotak amal di dalam masjid yang saat itu sedang dalam proses renovasi, timbul niat mereka untuk mencuri.
DW kemudian mengambil sejumlah peralatan tukang berupa linggis dan gerinda yang ada di area masjid, lalu mengumpulkan kotak-kotak amal tersebut untuk dibuka secara paksa oleh MN. Dari hasil pencurian itu, mereka mengambil uang yang berisi pecahan Rp2.000 dengan total sekitar Rp2 juta.
Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksi tersebut, pasangan ini berencana melangsungkan resepsi pernikahan. “Entah karena membutuhkan biaya tambahan atau alasan lain, keduanya nekat melakukan pencurian itu,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Setelah mengambil uang kotak amal, MN dan DW meninggalkan masjid menggunakan mobil rental jenis Calya menuju Kabupaten Tabalong. Namun, dalam perjalanan mereka mengalami kecelakaan tunggal sehingga mobil harus diperbaiki di sebuah bengkel.
Saat menunggu perbaikan, MN kembali melakukan tindakan kriminal dengan mengambil kunci mobil lain di bengkel dan membawa kabur kendaraan tersebut, hingga dilaporkan sebagai kasus pencurian mobil.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MN di Grogot, Kabupaten Penajam Paser Utara, sedangkan DW ditangkap di kediamannya di Paringin, Kabupaten Balangan.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.



