REDAKSI8.COM, BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, menyoroti minimnya sosialisasi program perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kini resmi diperpanjang hingga 6 Desember 2025. Ia menegaskan, pemerintah kabupaten dan kota harus lebih proaktif agar kebijakan ini benar-benar menyentuh masyarakat di lapisan bawah.
“Pemkab dan pemkot jangan hanya berhenti di media sosial atau papan pengumuman. Turun langsung ke lapangan, sampaikan informasi pemutihan pajak ini sampai ke tingkat RT,” tegas Munir, Minggu (2/11/2025).
Menurutnya, sosialisasi yang masif penting dilakukan agar masyarakat mengetahui peluang keringanan pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah. Tanpa langkah aktif dari pemerintah daerah, kata Munir, kebijakan yang sejatinya berpihak pada rakyat ini akan kehilangan daya dorongnya.
Munir juga mengingatkan, sejak diterapkannya skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Januari 2025, pembagian penerimaan pajak kini lebih menguntungkan pemerintah kabupaten/kota.
“Sekarang sekitar 66 persen penerimaan pajak kendaraan langsung masuk ke kabupaten dan kota, sementara provinsi hanya 34 persen,” jelas politisi PKB tersebut.
Dengan mekanisme penerimaan real time, bukan lagi melalui sistem dana bagi hasil (DBH), ia menilai tak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk pasif.
“Jika ingin pendapatan pajak meningkat, maka kuncinya adalah sosialisasi aktif dan pelayanan yang memudahkan masyarakat,” tambahnya.
Meski demikian, Munir menilai kebijakan opsen pajak ini perlu dievaluasi kembali secara komprehensif. Beberapa kabupaten dengan jumlah kendaraan sedikit merasa dirugikan karena potensi penerimaan pajak mereka jauh di bawah daerah padat kendaraan.
“Ke depan perlu dikaji ulang apakah skema ini sudah paling ideal atau masih perlu penyempurnaan agar adil bagi seluruh daerah,” ujar Munir.
Sebagai informasi, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Lampung awalnya berlangsung 1 Mei–31 Juli 2025, kemudian diperpanjang 1 Agustus–31 Oktober 2025, dan kini kembali dilanjutkan hingga 6 Desember 2025.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan, perpanjangan ini dilakukan karena tingginya antusiasme masyarakat yang masih mengurus mutasi kendaraan serta membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan administrasi.
“Pendapatan dari pajak ini akan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan provinsi yang rusak serta membiayai berbagai program pembangunan lainnya,” ujar Mirzani Djausal.
Program pemutihan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mempercepat pemulihan ekonomi daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak.
Bangkai Ikan Menumpuk di Aliran Sungai di Kabupaten Banjar, Warga Minta Pintu Bendungan Dibuka Beberapa Jam
REDAKSI8.COM, BANJAR – Tumpukan bangkai ikan yang hanyut di aliran sungai dari kawasan Bendungan Karang Intan hingga Desa Sungai Arfat...



