REDAKSI8.COM, TAPTENG – Pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) kini menjadi sorotan tajam publik setelah muncul dugaan kuat bahwa proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu dilaksanakan dengan menabrak aturan pemerintah pusat. Fakta menunjukkan, proyek tetap berjalan meski Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) telah mengeluarkan surat resmi yang secara tegas melarang seluruh kegiatan fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2020, kecuali untuk bidang kesehatan dan pendidikan.
Surat yang dimaksud adalah Surat Menteri Keuangan Nomor S-247/MK.07/2020 tertanggal 27 Maret 2020, ditandatangani langsung oleh Sri Mulyani Indrawati. Dalam surat tersebut ditegaskan, seluruh proses pengadaan barang dan jasa DAK Fisik harus dihentikan sebagai langkah strategis refocusing dan realokasi anggaran menghadapi pandemi COVID-19.
Isi surat itu bahkan menyatakan secara eksplisit Seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik selain Bidang Kesehatan dan Bidang Pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya, agar dihentikan pelaksanaannya sejak tanggal ditetapkannya surat ini.
Namun, alih-alih mematuhi kebijakan nasional, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah justru melanjutkan pembangunan Kantor Bupati pada tahun 2020. Proyek itu menggunakan dana DAK senilai Rp 29,2 miliar, dan ironisnya terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya, Rp 31,37 miliar (2021), Rp 9,34 miliar (2022), hingga Rp 9,5 miliar (2023).
Tindakan tetap melanjutkan proyek fisik DAK tahun 2020 di tengah larangan Kemenkeu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi utama keuangan negara, antara lain:
– UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1): setiap pengeluaran negara wajib didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 300 ayat (2): kepala daerah wajib melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
– PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 160: setiap pengeluaran tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum administrasi.
Jika proyek tersebut terbukti menggunakan anggaran di luar kebijakan yang ditetapkan pusat, maka dapat dikategorikan sebagai penyimpangan anggaran (budget misuse).
Apabila dalam praktiknya ditemukan kerugian negara, maka kasus ini bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sumatera Utara menilai langkah Pemkab Tapteng tersebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap prinsip good governance dan lemahnya pengawasan internal di daerah.
“Surat Kemenkeu itu bersifat administratif mengikat. Jika pemerintah daerah tetap menjalankan pekerjaan fisik tanpa revisi DPA atau izin tertulis dari pusat, itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum administrasi dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Menurutnya, indikasi lain yang patut ditelusuri adalah adanya kemungkinan manipulasi administratif dalam proses perencanaan dan pencairan dana proyek tersebut.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran surat, tapi soal integritas tata kelola keuangan publik,” tambahnya.
Publik kini mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri segera melakukan audit investigatif menyeluruh atas seluruh tahapan proyek pembangunan Kantor Bupati Tapteng — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pencairan anggaran.
Jika terbukti melanggar, para pejabat terkait bisa dijatuhi sanksi administratif berat berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta sanksi pidana apabila ditemukan unsur kerugian keuangan negara.
Kasus ini menjadi cermin buram tata kelola pemerintahan daerah, di mana kebijakan pusat untuk menekan belanja fisik saat pandemi justru diabaikan. Saat jutaan rakyat berjuang melawan krisis kesehatan dan ekonomi, Pemkab Tapteng malah memprioritaskan pembangunan kantor mewah.
Sebuah ironi dalam perjalanan desentralisasi fiskal ketika kepentingan proyek mengalahkan kepatuhan hukum dan kepekaan terhadap krisis bangsa. (Jerry)
Argentina Melenggang ke Perempat Final Membawa Kontroversi
REDAKSI8.COM, INTERNASIONAL - Pertandingan Babak 16 besar Piala Dunia 2026 antara Argentina vs Mesir di Stadion Mercedes-Benz, Atlanta, Selasa (7/7/2026) tengah...



