Kegiatan penggeledahan berlangsung selama dua hari, Rabu dan Kamis (29–30 Oktober 2025), dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sibolga, Jeferson Hutagaol, bersama tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus.
“Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang relevan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Muara Bolak,” ujar Kasintel Kejari Sibolga, Dedy Saragih, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (30/10/2025).
Adapun tiga lokasi yang digeledah masing-masing adalah Kantor Kepala Desa Muara Bolak di Jalan Sibolga–Barus, Rumah pribadi Kepala Desa Muara Bolak berinisial SP di Dusun III, serta Kantor Dinas PMD Tapteng yang berlokasi di Jalan Sutan Singengu Paruhuman, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik, antara lain:
– Dokumen terkait pengelolaan Dana Desa Muara Bolak tahun anggaran 2020–2024.
– Stempel resmi desa, dan Satu unit laptop yang diduga digunakan dalam administrasi keuangan desa.
“Penyitaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan dugaan korupsi Dana Desa Muara Bolak,” tambah Dedy.
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-289/L.2.13.4/Fd.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang tengah berjalan di Kejari Sibolga.
Menurut informasi yang dihimpun, dugaan korupsi Dana Desa Muara Bolak melibatkan penyimpangan anggaran selama empat tahun, yakni periode 2020 hingga 2024, dengan indikasi kuat adanya manipulasi dokumen dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa.
Kejari Sibolga menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi diperoleh.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi tegaknya hukum serta perlindungan terhadap keuangan negara,” tegas Dedy.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput. (Jerry).



