REDAKSI8.COM, BANJAR — Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar terus memperkuat sinergi untuk mewujudkan pertanian yang maju dan berkelanjutan. Salah satu langkah konkretnya diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang digelar di halaman rumah Ketua RT 03 Desa Pemajatan, Kecamatan Gambut, pada Kamis (16/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Siti Zulaikha, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian, Imelda Rosanty, Plt Kasubbag Umpeg Distan Banjar, narasumber KJF Distan, Nurdiyani Rahmanillah, serta para petani dan tokoh masyarakat Desa Pemajatan.
Dalam sambutannya, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Siti Zulaikha, menjelaskan pentingnya implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar Tahun 2021–2041. Perda ini menjadi landasan strategis bagi penataan kawasan pertanian pangan berkelanjutan di daerah tersebut.
“Dengan adanya Perda ini, kami berharap arah pembangunan pertanian di Kabupaten Banjar dapat lebih terarah, produktif, dan memberikan kesejahteraan bagi para petani,” ujar Zulaikha.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan terus berperan aktif dalam memperjuangkan aspirasi petani melalui pembahasan anggaran maupun kebijakan di tingkat kabupaten.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian, Imelda Rosanty, memaparkan profil dan visi Dinas Pertanian Banjar yang tidak hanya berfokus pada budidaya tanaman pangan, tetapi juga penguatan sektor peternakan demi mendukung ketahanan pangan daerah.
Imelda menyampaikan harapan agar Kecamatan Gambut dapat menjadi “Kindai Limpuar”, istilah lokal Banjar yang menggambarkan daerah dengan lumbung padi yang selalu surplus dan makmur.
“Desa Pemajatan memiliki potensi besar untuk mendukung program nasional optimalisasi lahan pertanian. Kami ingin Gambut menjadi contoh daerah yang mampu menjaga produktivitas dan kemandirian pangan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Imelda juga memperkenalkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) — sebuah program perlindungan bagi petani dari risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, atau serangan hama.
Sebagai narasumber, Nurdiyani Rahmanillah menjelaskan konsep Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yakni lahan yang ditetapkan secara khusus untuk dilindungi dan dikembangkan agar tetap produktif menghasilkan pangan pokok bagi daerah maupun nasional.
“LP2B adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga ketersediaan pangan jangka panjang. Lahan ini tidak boleh beralih fungsi, karena menjadi penopang utama kedaulatan pangan,” terang Nurdiyani.
Sesi diskusi berlangsung aktif dan penuh antusiasme. Para petani menyampaikan berbagai persoalan aktual di lapangan, antara lain kondisi Jalan Usaha Tani (JUT) yang masih banyak rusak, keterbatasan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN), serta kendala dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Menanggapi hal itu, Siti Zulaikha menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penting untuk dibawa dalam pembahasan di DPRD.
“Kami berkomitmen untuk memperjuangkan perbaikan infrastruktur dan sarana pertanian melalui pokok-pokok pikiran dewan. Aspirasi petani ini harus mendapat perhatian serius agar produksi pertanian Banjar semakin meningkat,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah daerah dan legislatif berupaya memperkuat pemahaman masyarakat tani terhadap kebijakan dan perlindungan hukum di sektor pertanian. Harapannya, petani di Kabupaten Banjar tidak hanya produktif di lahan, tetapi juga memiliki daya tahan terhadap risiko dan perubahan iklim.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjadikan Kabupaten Banjar sebagai daerah pertanian yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing tinggi di Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Siti Zulaikha, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian, Imelda Rosanty, Plt Kasubbag Umpeg Distan Banjar, narasumber KJF Distan, Nurdiyani Rahmanillah, serta para petani dan tokoh masyarakat Desa Pemajatan.
Dalam sambutannya, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Siti Zulaikha, menjelaskan pentingnya implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar Tahun 2021–2041. Perda ini menjadi landasan strategis bagi penataan kawasan pertanian pangan berkelanjutan di daerah tersebut.
“Dengan adanya Perda ini, kami berharap arah pembangunan pertanian di Kabupaten Banjar dapat lebih terarah, produktif, dan memberikan kesejahteraan bagi para petani,” ujar Zulaikha.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan terus berperan aktif dalam memperjuangkan aspirasi petani melalui pembahasan anggaran maupun kebijakan di tingkat kabupaten.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian, Imelda Rosanty, memaparkan profil dan visi Dinas Pertanian Banjar yang tidak hanya berfokus pada budidaya tanaman pangan, tetapi juga penguatan sektor peternakan demi mendukung ketahanan pangan daerah.
Imelda menyampaikan harapan agar Kecamatan Gambut dapat menjadi “Kindai Limpuar”, istilah lokal Banjar yang menggambarkan daerah dengan lumbung padi yang selalu surplus dan makmur.
“Desa Pemajatan memiliki potensi besar untuk mendukung program nasional optimalisasi lahan pertanian. Kami ingin Gambut menjadi contoh daerah yang mampu menjaga produktivitas dan kemandirian pangan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Imelda juga memperkenalkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) — sebuah program perlindungan bagi petani dari risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, atau serangan hama.
Sebagai narasumber, Nurdiyani Rahmanillah menjelaskan konsep Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yakni lahan yang ditetapkan secara khusus untuk dilindungi dan dikembangkan agar tetap produktif menghasilkan pangan pokok bagi daerah maupun nasional.
“LP2B adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga ketersediaan pangan jangka panjang. Lahan ini tidak boleh beralih fungsi, karena menjadi penopang utama kedaulatan pangan,” terang Nurdiyani.
Sesi diskusi berlangsung aktif dan penuh antusiasme. Para petani menyampaikan berbagai persoalan aktual di lapangan, antara lain kondisi Jalan Usaha Tani (JUT) yang masih banyak rusak, keterbatasan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN), serta kendala dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Menanggapi hal itu, Siti Zulaikha menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penting untuk dibawa dalam pembahasan di DPRD.
“Kami berkomitmen untuk memperjuangkan perbaikan infrastruktur dan sarana pertanian melalui pokok-pokok pikiran dewan. Aspirasi petani ini harus mendapat perhatian serius agar produksi pertanian Banjar semakin meningkat,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah daerah dan legislatif berupaya memperkuat pemahaman masyarakat tani terhadap kebijakan dan perlindungan hukum di sektor pertanian. Harapannya, petani di Kabupaten Banjar tidak hanya produktif di lahan, tetapi juga memiliki daya tahan terhadap risiko dan perubahan iklim.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjadikan Kabupaten Banjar sebagai daerah pertanian yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing tinggi di Kalimantan Selatan.



