REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanah Laut, Selasa (07/10/2025).
Dilaksanakan di ruang aula Lapas Batulicin, penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Kab. Tanah Laut, Ferey Hidayat.
Turut juga berhadir dalam kegiatan ini Kepala Lapas Kelas IIa Kotabaru, Doni Handriansyah, Kepala Rutan Kelas IIb Pelaihari, Eri Triyanto, Kepala Bapas Kelas II Batulicin, Roy Tulus Martin Sitorus dan jajaran struktural Lapas Batulicin serta petugas dan warga binaan Lapas Batulicin.
Dalam sambutannya, Arifin Akhmad selaku Kalapas Batulicin menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian ini tidak hanya bersifat administratif, namun juga sebagai wujud komitmen nyata Lapas Batulicin yang mendukung penuh kebijakan nasional dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang dijalankan oleh Lapas Batulicin dapat berjalan secara optimal dalam suasana yang kondusif dan terbebas dari pengaruh negatif narkotika, serta mendukung terciptanya sistem pembinaan yang lebih baik bagi warga binaan,” Ucap Arifin.
Kepala BNN Kab.Tanah Laut, Ferey Hidayat menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kerja sama ini dan menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor merupakan kunci utama dalam keberhasilan program P4GN.
“Perjanjian ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan. Kami akan memberikan pendampingan, layanan rehabilitasi, dan edukasi untuk membantu mereka lepas dari ketergantungan,” Ujar Ferey.
Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan di Lapas Batulicin untuk pulih dan menjadi pribadi yang jauh lebih baik dan produktif.
