REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu gelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa Baru, yang digelar di Gedung Utama DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, pada senin (6/10/2025).
Raperda ini menandai lahirnya 17 desa baru yang tersebar di enam kecamatan, langkah signifikan dalam upaya pemekaran wilayah dan peningkatan pelayanan publik di kabupaten tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, memimpin jalannya rapat paripurna. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemekaran desa untuk pemerataan pembangunan.
Dalam kesempatan itu, hadir Plt Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana selaku delegasi Bupati Tanah Bumbu menjelaskan tujuan Pembentukan Desa yang diatur dalam Peraturan Daerah itu ditetapkan dengan maksud untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa dan meningkatkan daya saing Desa.
Adapun tujuh Belas Desa Siap Berdiri melalui Raperda ini meliputi wilayah berikut:
1. Kecamatan Simpang Empat: Desa Anugerah Sejahtera, Desa Hidayah, Desa Berkah Antasari, Desa Gunung Kanuar, dan Desa Gunung Meranti.
2. Kecamatan Karang Bintang: Desa Nunggal Jaya dan Desa Bintang Makmur.
3. Kecamatan Mantewe: Desa Sukadamai Barat, Desa Sukadamai Timur, Desa Kebun Agung, dan Desa Bumisari.
4. Kecamatan Batulicin: DesaTanamerah Indah.
5. Kecamatan Sungai Loban: Desa Batu Meranti Jaya.
6. Kecamatan Kuranji: Desa Mekar Mulia.
7. Kecamatan Satui: Desa Sungai Danau Raya, Desa Berkah Bersama, dan Desa Perintis Bersujud
Rapat paripurna ini juga di hadiri jajaran penting eksekutif dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). Sekretaris Daerah (Sekda), anggota Forkopimda, dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) turut menghadiri pertemuan penting ini.
Raperda ini memberikan dasar hukum bagi 17 desa baru tersebut untuk segera melaksanakan tata kelola pemerintahan, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan mendekatkan layanan kepada masyarakat di tingkat yang paling mendasar.
Berkas draft Raperda kemudian diserahkan ke Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Harmanudin, dan ditutup dengan doa oleh staf Kemenag Tanah Bumbu.
Revisi RTRW Banjar, Untuk Menyelamatkan Lahan Pertanian dari Alih Fungsi
REDAKSI8.COM. BANJAR, Depth News – Kabupaten Banjar sejak lama dikenal sebagai salah satu lumbung pangan utama di Kalimantan Selatan. Hamparan...



