Minggu, 2 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Ngantuk Saat Nyetir, Sopir Grand Max Penabrak Bocah di Depan Bandara Banjarbaru Ditetapkan Tersangka

Irma Dahliana by Irma Dahliana
3 Oktober 2025
A A
Ngantuk Saat Nyetir, Sopir Grand Max Penabrak Bocah di Depan Bandara Banjarbaru Ditetapkan Tersangka

Kecelakaan maut yang menewaskan seorang anak perempuan di depan Bandara Syamsudin Noor, Jalan Ahmad Yani Km 27, Kota Banjarbaru, Sabtu (27/9/25). Foto: Humas Polres Banjarbaru

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Polisi resmi menetapkan MA (32), sopir mobil Daihatsu Grand Max sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan seorang anak perempuan di depan Bandara Syamsudin Noor, Jalan Ahmad Yani Km 27, Banjarbaru, Sabtu (27/9/25).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Kecelakaan (Laka) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru menggelar perkara pada 1 Oktober 2025 dan menemukan bukti kuat bahwa pengemudi lalai saat berkendara.

Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan bukti pendukung lainnya.

“Melalui hasil pemeriksaan saksi, TKP, dan dari gelar perkara, ditetapkan pengemudi berinisial MA sebagai tersangka sejak tanggal 1 Oktober kemarin,” ujarnya, Kamis (2/10/25).

LihatJuga :

Karhutla Seluas 20 Hektare di Desa Tungkaran Berhasil Dipadamkan, Petugas Berjibaku Hampir Enam Jam

500 Kejadian Karhutla Berhasil Dipadamkan, BPBD Kalsel Perketat Pengawasan di Wilayah Selatan

BNPB Siap Tambah Helikopter Water Bombing untuk Perkuat Penanganan Karhutla di Kalsel

Menko Polhukam Optimistis Karhutla di Kalimantan Selatan Segera Terkendali

Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku saat kejadian dirinya dalam kondisi mengantuk dan kelelahan sehingga menabrak sepeda motor dari arah belakang.

Polisi pun menepis isu yang menyebutkan pelaku mengemudi dalam keadaan mabuk, karena hasil tes urin menunjukkan negatif alkohol maupun obat-obatan terlarang.

Akibat kecelakaan itu, tiga penumpang sepeda motor mengalami luka lecet di bagian tangan, kaki, dan wajah.

Sementara satu penumpang bernama Zahratun Nisa (11) meninggal dunia di lokasi dengan luka parah di kepala dan tubuh.

“Kalau merasa mengantuk, sebaiknya berhenti dan beristirahat di tempat aman. Jangan paksakan diri karena bisa membahayakan orang lain,” pesannya.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polisi juga mengimbau, agar pengendara selalu memeriksa kondisi fisik sebelum berkendara, terutama di jalur lurus dengan kecepatan tinggi.

“Masyarakat juga diingatkan dapat menghubungi call center 110 atau aplikasi Cangkal jika memerlukan bantuan kepolisian,” tutupnya.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Listrik Padam Bergilir di Kalsel-Teng, Ini Penyebabnya

Listrik Padam Bergilir di Kalsel-Teng, Ini Penyebabnya

by Ramadhani MTD.
1 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, NASIONAL — Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT SKS Listrik Kalimantan mengalami gangguan operasional sejak 22 Juli 2026 akibat...

Tinjau PLTU Tumbang Kajuei, Ombudsman Kalteng Apresiasi Keterbukaan Informasi Proses Pemulihan Kelistrikan

Tinjau PLTU Tumbang Kajuei, Ombudsman Kalteng Apresiasi Keterbukaan Informasi Proses Pemulihan Kelistrikan

by Ramadhani MTD.
1 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah meninjau langsung PLTU Tumbang Kajuei milik PT SKS Listrik Kalimantan...

Diwakili Bupati, Pemkab Tanah Laut menerima Hibah Masjid Hj.Siti Mariam di Mapolres Tanah Laut

Diwakili Bupati, Pemkab Tanah Laut menerima Hibah Masjid Hj.Siti Mariam di Mapolres Tanah Laut

by angga sasmita
1 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, TANAH LAUT – Bertempat di Mapolres Tanah Laut, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Wakalemdiklat) Polri, Irjen Pol. Andi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In