REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Polisi resmi menetapkan MA (32), sopir mobil Daihatsu Grand Max sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan seorang anak perempuan di depan Bandara Syamsudin Noor, Jalan Ahmad Yani Km 27, Banjarbaru, Sabtu (27/9/25).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Kecelakaan (Laka) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru menggelar perkara pada 1 Oktober 2025 dan menemukan bukti kuat bahwa pengemudi lalai saat berkendara.

Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan bukti pendukung lainnya.
“Melalui hasil pemeriksaan saksi, TKP, dan dari gelar perkara, ditetapkan pengemudi berinisial MA sebagai tersangka sejak tanggal 1 Oktober kemarin,” ujarnya, Kamis (2/10/25).
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku saat kejadian dirinya dalam kondisi mengantuk dan kelelahan sehingga menabrak sepeda motor dari arah belakang.
Polisi pun menepis isu yang menyebutkan pelaku mengemudi dalam keadaan mabuk, karena hasil tes urin menunjukkan negatif alkohol maupun obat-obatan terlarang.
Akibat kecelakaan itu, tiga penumpang sepeda motor mengalami luka lecet di bagian tangan, kaki, dan wajah.
Sementara satu penumpang bernama Zahratun Nisa (11) meninggal dunia di lokasi dengan luka parah di kepala dan tubuh.
“Kalau merasa mengantuk, sebaiknya berhenti dan beristirahat di tempat aman. Jangan paksakan diri karena bisa membahayakan orang lain,” pesannya.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi juga mengimbau, agar pengendara selalu memeriksa kondisi fisik sebelum berkendara, terutama di jalur lurus dengan kecepatan tinggi.
“Masyarakat juga diingatkan dapat menghubungi call center 110 atau aplikasi Cangkal jika memerlukan bantuan kepolisian,” tutupnya.



