REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru kini memiliki susunan kepemimpinan baru.

Haris Fadhillah dipercaya memimpin lembaga tersebut setelah penetapan hasil rapat pleno, menyusul pelantikan empat komisioner pengganti antar waktu (PAW) oleh KPU Republik Indonesia pada Jumat (26/9/25).
Dalam formasi baru itu, Haris tidak hanya menjabat sebagai Ketua, tetapi juga memimpin Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik.

“Dari hasil rapat pleno, kita secara aklamasi memutuskan lima divisi di KPU Kota Banjarbaru,” ujarnya, Senin (29/9/25).
Ia menjelaskan, posisi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia kini dipegang oleh Rizky Maesaz.
Kemudian, Hadri Mukhtar sekarang memegang tanggung jawab sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Sementara Pansyah dipercaya mengelola Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, dan Zainal Andri diamanahi memimpin Divisi Hukum.
Kendati demikian, Haris memastikan seluruh komisioner baru telah langsung bekerja setelah pelantikan.
“Kita telah menyusun rencana kerja kedepan, termasuk menutupi beberapa hal yang selama ini tertinggal. Karena kita hampir 10 bulan tidak lengkap,” tegasnya.
Namun, Ia bersyukur seluruh komisioner yang baru dilantik siap menjalankan amanah sebagai penyelenggara pemilu.
Menurutnya, pengalaman dan profesionalitas para komisioner menjadi modal kuat untuk segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja lembaga.
“Tidak perlu waktu lama untuk beradaptasi. Mereka sudah sangat berpengalaman, profesional di bidangnya masing-masing, sepertinya tidak ada masalah,” tekannya.
Sebelumnya, KPU Banjarbaru sempat menjadi sorotan usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap lima komisioner lama karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada pelaksanaan Pilkada 2024 lalu.
Empat di antaranya Dahtiar, Hereyanto, Resty Fatma Sari, dan Normadina diberhentikan tetap oleh KPU RI pada 28 Februari 2025.
Sementara Haris Fadhillah yang saat itu juga menjadi komisioner, hanya menerima sanksi tanpa pemberhentian.