REDAKSI8.COM, HULU SUNGAI SELATAN – PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyerobotan lahan di wilayah operasionalnya. Melalui pernyataan resmi, pihak perusahaan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan selama ini selalu berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.
Manajemen PT AGM melalui kuasa hukumnya Suhardi, S.H, M.H menyebut, dalam proses pembebasan lahan yang masuk dalam wilayah operasional, perusahaan telah melakukan tahapan sesuai prosedur, termasuk melakukan pembayaran kepada masyarakat pemilik lahan. Dengan demikian, klaim adanya penyerobotan dinilai tidak berdasar.
“Kami dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Seluruh proses pengadaan lahan selalu dilakukan sesuai mekanisme hukum, transparan, serta menghormati hak-hak masyarakat,” ungkap perwakilan manajemen PT AGM.
Lebih jauh, perusahaan juga mengungkap adanya indikasi pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di atas lahan yang sejatinya sudah berstatus milik perseroan. Dugaan inilah yang kemudian mendorong PT AGM untuk menempuh jalur hukum.
“Kami menduga adanya pemalsuan dokumen kepemilikan tanah atau lahan di atas tanah bebas yang telah dimiliki perusahaan. Untuk itu, kami telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan,” tegas manajemen.
Adapun terakait laporan sesuai dengan pasal 385 KUHP terkait penyerobotan dan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan,
Pihak perusahaan berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap kasus ini dan menindak tegas para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Hal ini penting agar persoalan tidak terus bergulir di ruang opini publik yang bisa menyesatkan persepsi masyarakat.
PT AGM juga menyoroti maraknya pemberitaan di media yang dianggap menggiring opini publik tanpa dasar bukti yang kuat. Karena itu, perusahaan meminta agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya dari informasi sepihak.
“Proses hukum harus dihormati. Mari kita bersama-sama menunggu hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum. Dengan begitu, permasalahan ini bisa diselesaikan secara adil, transparan, dan objektif,” ujar manajemen.
Sejak awal beroperasi, PT AGM menegaskan komitmennya untuk selalu patuh pada hukum, menghormati hak setiap orang, serta berupaya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang. Perusahaan juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan masyarakat, mengingat keberadaan perusahaan harus memberi manfaat nyata, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.
“PT AGM selama ini selalu patuh pada hukum, menghormati hak setiap individu, dan terus berupaya memberi dampak positif bagi masyarakat,” tutup manajemen dalam keterangannya.



