REDAKSI8.COM, BANJAR – Upaya memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di pedesaan, menjadi salah satu agenda penting yang tengah dipersiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan. Hal ini mengemuka dalam audiensi dan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Alex Comas Pinem, bersama jajaran dengan Bupati Banjar H Saidi Mansyur di Mahligai Sultan Adam, Martapura, Jumat (12/9/2025) pagi.
Rombongan Kemenkumham Kalsel disambut hangat oleh Bupati Banjar beserta jajaran pemerintah daerah. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kehangatan, membahas secara mendalam rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 277 desa dan 13 kelurahan se-Kabupaten Banjar.
Dalam paparannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Alex Comas Pinem, menegaskan bahwa keberadaan Posbakum akan menjadi langkah strategis untuk menjembatani masyarakat, terutama yang tinggal jauh dari pusat kota, agar mendapatkan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan tanpa biaya.
“Dengan adanya Posbakum, masyarakat tidak lagi bingung atau merasa jauh dari akses hukum. Di tingkat kelurahan maupun desa akan ada wadah yang bisa mereka datangi untuk mediasi, konsultasi, dan pendampingan hukum sebelum permasalahan masuk ke ranah litigasi,” jelas Alex.
Ia menambahkan, Posbakum nantinya tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi sarana musyawarah untuk menyelesaikan konflik. Dengan pendekatan berbasis kearifan lokal, penyelesaian masalah diharapkan lebih efektif karena menyentuh akar permasalahan.
Alex juga memaparkan bahwa dalam pelaksanaan program, Posbakum akan melibatkan berbagai elemen penting di tingkat desa, mulai dari lurah, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh adat, hingga organisasi bantuan hukum. Sinergi multipihak ini diyakini dapat memperkuat fungsi Posbakum sebagai ujung tombak pelayanan hukum yang humanis, partisipatif, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Pendekatan musyawarah dan mufakat adalah budaya bangsa kita. Dengan melibatkan tokoh-tokoh desa, kami ingin agar setiap penyelesaian konflik tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi benar-benar membawa kedamaian di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, Ahmad Rizal Putera, menegaskan bahwa Pemkab Banjar mendukung penuh gagasan tersebut. Menurutnya, kehadiran Posbakum sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada seluruh warga, khususnya kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.
“Melalui Posbakum, masyarakat akan mendapatkan bantuan hukum secara cepat, mudah, dan gratis. Hal ini menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus upaya meningkatkan kesadaran hukum di tingkat akar rumput,” ucap Rizal.
Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, menyambut baik rencana pembentukan Posbakum ini. Menurutnya, masyarakat Banjar yang tersebar di wilayah luas dengan karakter pedesaan memerlukan akses hukum yang lebih dekat dan bersahabat.
“Pemerintah daerah tentu sangat mendukung langkah Kemenkumham Kalsel. Kehadiran Posbakum akan membantu masyarakat desa yang sering kali kesulitan mendapatkan pendampingan hukum. Kami berharap implementasinya berjalan baik dan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh warga,” ujar Saidi.
Audiensi yang berlangsung sekitar dua jam ini ditutup dengan sesi diskusi terbuka, di mana berbagai masukan dari perangkat daerah dan perwakilan Kemenkumham disampaikan untuk menyempurnakan konsep Posbakum di Banjar. Acara kemudian diakhiri dengan foto bersama sebagai simbol komitmen memperkuat sinergi antara Pemkab Banjar dan Kemenkumham Kalsel dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan merata.
Dengan adanya rencana pembentukan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan, Kabupaten Banjar diharapkan dapat menjadi salah satu daerah percontohan di Kalimantan Selatan dalam hal pemerataan akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Rombongan Kemenkumham Kalsel disambut hangat oleh Bupati Banjar beserta jajaran pemerintah daerah. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kehangatan, membahas secara mendalam rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 277 desa dan 13 kelurahan se-Kabupaten Banjar.
Dalam paparannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Alex Comas Pinem, menegaskan bahwa keberadaan Posbakum akan menjadi langkah strategis untuk menjembatani masyarakat, terutama yang tinggal jauh dari pusat kota, agar mendapatkan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan tanpa biaya.
“Dengan adanya Posbakum, masyarakat tidak lagi bingung atau merasa jauh dari akses hukum. Di tingkat kelurahan maupun desa akan ada wadah yang bisa mereka datangi untuk mediasi, konsultasi, dan pendampingan hukum sebelum permasalahan masuk ke ranah litigasi,” jelas Alex.
Ia menambahkan, Posbakum nantinya tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi sarana musyawarah untuk menyelesaikan konflik. Dengan pendekatan berbasis kearifan lokal, penyelesaian masalah diharapkan lebih efektif karena menyentuh akar permasalahan.
Alex juga memaparkan bahwa dalam pelaksanaan program, Posbakum akan melibatkan berbagai elemen penting di tingkat desa, mulai dari lurah, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh adat, hingga organisasi bantuan hukum. Sinergi multipihak ini diyakini dapat memperkuat fungsi Posbakum sebagai ujung tombak pelayanan hukum yang humanis, partisipatif, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Pendekatan musyawarah dan mufakat adalah budaya bangsa kita. Dengan melibatkan tokoh-tokoh desa, kami ingin agar setiap penyelesaian konflik tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi benar-benar membawa kedamaian di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, Ahmad Rizal Putera, menegaskan bahwa Pemkab Banjar mendukung penuh gagasan tersebut. Menurutnya, kehadiran Posbakum sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada seluruh warga, khususnya kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.
“Melalui Posbakum, masyarakat akan mendapatkan bantuan hukum secara cepat, mudah, dan gratis. Hal ini menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus upaya meningkatkan kesadaran hukum di tingkat akar rumput,” ucap Rizal.
Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, menyambut baik rencana pembentukan Posbakum ini. Menurutnya, masyarakat Banjar yang tersebar di wilayah luas dengan karakter pedesaan memerlukan akses hukum yang lebih dekat dan bersahabat.
“Pemerintah daerah tentu sangat mendukung langkah Kemenkumham Kalsel. Kehadiran Posbakum akan membantu masyarakat desa yang sering kali kesulitan mendapatkan pendampingan hukum. Kami berharap implementasinya berjalan baik dan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh warga,” ujar Saidi.
Audiensi yang berlangsung sekitar dua jam ini ditutup dengan sesi diskusi terbuka, di mana berbagai masukan dari perangkat daerah dan perwakilan Kemenkumham disampaikan untuk menyempurnakan konsep Posbakum di Banjar. Acara kemudian diakhiri dengan foto bersama sebagai simbol komitmen memperkuat sinergi antara Pemkab Banjar dan Kemenkumham Kalsel dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan merata.
Dengan adanya rencana pembentukan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan, Kabupaten Banjar diharapkan dapat menjadi salah satu daerah percontohan di Kalimantan Selatan dalam hal pemerataan akses bantuan hukum bagi masyarakat.



