Acara dibuka langsung oleh Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie, dengan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Banjar, H. Abdul Razak, serta Kabid Kawasan Permukiman DPRKPLH, Ali Ilyas.
Dalam sambutannya, Akhmad Bayhaqie menegaskan pentingnya sosialisasi Perda ini karena masih tergolong regulasi baru. Menurutnya, Perda Nomor 03 Tahun 2025 hadir sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
“Perda ini bertujuan mendukung penataan dan pengembangan wilayah yang lebih tertata, sekaligus mendorong penyebaran penduduk yang proporsional. Dengan adanya aturan ini, kita ingin menghindari pembangunan kawasan permukiman yang tidak sesuai tata ruang, sekaligus menjawab kebutuhan hunian layak dan sehat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Banjar, H. Abdul Razak, menekankan bahwa Perda ini bukan sekadar aturan teknis, tetapi juga berhubungan erat dengan isu strategis seperti pencegahan stunting. Menurutnya, kualitas lingkungan dan kawasan permukiman turut mempengaruhi kualitas hidup masyarakat.
“Pencegahan stunting memang erat kaitannya dengan gizi anak, namun faktor lingkungan juga sangat berpengaruh. Lingkungan yang bersih, adanya sanitasi layak, serta sarana air bersih merupakan pendukung penting bagi tumbuh kembang anak. Karenanya, penataan perumahan dan permukiman melalui Perda ini harus kita dorong bersama,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, berbagai masukan dan aspirasi dari peserta sosialisasi akan menjadi catatan penting bagi pihaknya untuk ditindaklanjuti, terutama dalam pengawasan dan implementasi di lapangan.
Sekretaris Kecamatan Gambut, Ramdani, yang hadir mewakili Camat, turut mengapresiasi kegiatan ini. Pihaknya menilai sosialisasi sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa, kelurahan, maupun masyarakat terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
“Atas nama Pemerintah Kecamatan Gambut, kami menyampaikan terima kasih kepada DPRKPLH dan DPRD Kabupaten Banjar atas terselenggaranya kegiatan ini. Harapan kami, para peserta bisa membawa pulang ilmu dan wawasan baru untuk diterapkan di wilayah masing-masing,” katanya.
Kegiatan berlangsung interaktif. Para peserta tidak hanya mendengarkan paparan, tetapi juga aktif menyampaikan pertanyaan dan aspirasi, terutama terkait isu pembangunan perumahan baru, ketersediaan lahan, hingga masalah lingkungan yang kerap muncul di kawasan permukiman padat penduduk.
Kabid Kawasan Permukiman, Ali Ilyas, dalam paparannya juga menegaskan bahwa implementasi Perda akan terus dikawal melalui koordinasi lintas sektor. Menurutnya, keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta.
Dengan berakhirnya sosialisasi ini, DPRKPLH Kabupaten Banjar berharap seluruh perangkat desa, lurah, RT/RW, serta tokoh masyarakat di Kecamatan Gambut dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyosialisasikan dan mengawal penerapan Perda Nomor 03 Tahun 2025 di wilayah masing-masing.



