Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Polisi Amankan Dua Aktor Intelektual Kasus Bom Molotov

Selma Mela by Selma Mela
6 September 2025
A A
Polisi Amankan Dua Aktor Intelektual Kasus Bom Molotov
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali mengungkap perkembangan terbaru kasus temuan 27 botol bom molotov di lingkungan FKIP Universitas Mulawarman (Unmul), Jalan Banggeris, Samarinda. Dalam update pada Rabu (04/09) malam, polisi memastikan telah menetapkan total enam tersangka dalam kasus ini.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan empat tersangka pertama merupakan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unmul yang lebih dulu diamankan. Sementara dua tersangka terbaru, diduga sebagai aktor intelektual, ditangkap di kawasan Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.

“Kedua orang ini yang menyuruh hingga bom molotov siap digunakan, dan rencananya dipakai saat aksi di gedung DPRD Kaltim pada 1 September lalu,” ungkap Hendri Umar.

Dua tersangka tersebut adalah NS (38), warga Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu, mantan mahasiswa Fisip Unmul yang kini tidak bekerja, serta AJM alias Lai (43), asal Sumatera Utara yang berdomisili di Perum Villa Tamara, Samarinda Ulu.

LihatJuga :

Padi Apung Jadi Harapan Baru Petani Banjar, Solusi Hadapi Banjir dan Perubahan Iklim

Kabupaten Banjar Dipercaya Jadi Tuan Rumah Konsolidasi BKMT Kalsel, Pemkab Siap Berikan Dukungan Penuh

Goa Batu Hapu Jadi Habitat Tiga Spesies Kelelawar, Geopark Meratus Perkuat Upaya Konservasi

BPBD Kalsel Padamkan Dua Titik Api dalam Sehari di Banjarbaru, Lahan Terbakar Capai 12,1 Hektare

Menurut Hendri, rencana pembuatan bom molotov bermula dari pertemuan pada 29 Agustus antara N, Mr. X, dan Mr. Y. Dari pertemuan itu, N mengusulkan ide membuat bom molotov untuk aksi unjuk rasa. Rencana tersebut disetujui, bahkan ada pihak lain berinisial Z yang mendanai pembelian bahan baku.

“Saudara N sebagai inisiator, sementara Z mendanai pembelian bahan. Mereka membeli bahan berupa BBM, botol kaca, dan kain perca, lalu disimpan di warung kopi milik Mr. X,” jelas Hendri.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 27 botol bom molotov, dua petasan, kain perca, telepon genggam, hingga buku-buku dan dokumen yang diduga terkait dengan jaringan tertentu. Saat ini penyidik masih mendalami keterkaitan para tersangka dengan kelompok lain di luar Kalimantan.

Untuk pasal yang disangkakan, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap tiga orang lain, yakni Mr. X, Mr. Y, dan Mr. Z. Ketiganya berperan dalam perencanaan, pembiayaan, dan perakitan bom molotov ini. Mudah-mudahan segera bisa kami amankan,” tegas Hendri.

Polisi juga memastikan masih mendalami motif para pelaku, termasuk dugaan keterkaitan dengan kelompok terorganisir.

“Saat ini fokus kami menangkap aktor lain dan menyelesaikan pemberkasan perkara,” tutup Kapolresta Samarinda.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Maung Bandung Tertahan Pesut Etam di Stadion Segiri

Maung Bandung Tertahan Pesut Etam di Stadion Segiri

by angga sasmita
16 Maret 2026

REDAKSI8.COM, SAMARINDA—Laga Super Big Match yang mempertemukan pimpinan klasemen dan posisi kedua klasemen berlangsung menarik di Stadion Segiri, Kota Samarinda,...

Tim Perlindungan Konsumen Soroti Dugaan Lelang Sepihak Aset Nasabah oleh BRI Grogot

Tim Perlindungan Konsumen Soroti Dugaan Lelang Sepihak Aset Nasabah oleh BRI Grogot

by Ramadhani MTD.
21 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BALIKPAPAN — Tim Perlindungan Konsumen Divisi Perbankan turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran dalam proses lelang aset nasabah Bank BRI...

Harta Kekayaan Syahariah Mas’ud Terlaporkan Rp75 juta, Jauh di Bawah Rata-rata Pejabat Publik

Harta Kekayaan Syahariah Mas’ud Terlaporkan Rp75 juta, Jauh di Bawah Rata-rata Pejabat Publik

by Selma Mela
5 September 2025

‎REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Syahariah Mas’ud, melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp75 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In