REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sebanyak 27 Kelompok Tani (Poktan) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) panen raya padi di lahan 8.070 hektare yang berlokasi di Jalan Handil Kyai, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kamis (28/8/25).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Banjarbaru Abu Yazid Bustami menyebutkan, panen raya itu menghasilkan kurang lebih 5 ton padi atau gabah.

“Alhamdullilah yang sudah siap panen di lokasi ini ada 25 hektare dari keseluruhan 8.070 hektare,” ujarnya.
Setelah panen, Poktan di bawah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Maju Makmur segera kembali bergerak melakukan penanaman padi.
Dengan target para petani dapat menanam padi dua kali dalam setahun atau Indeks Pertanaman (IP) 200, sehingga Kota Banjarbaru turut berkontribusi untuk mewujudkan swasembada pangan.
“Sedangkan untuk tahun ini DKP3 Banjarbaru menargetkan penanaman sebanyak 250 hektare lahan padi di Kota Banjarbaru. Seperti di Kecamatan Cempaka ada 200 hektare dan 50 hektare ada di Sungai Ulin, Liang Anggang dan Landasan Ulin,” sebutnya.
Tak hanya memanen, sejumlah kelompok tani di Banjarbaru juga turut menerima bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan).
Hal tersebut menanggapi turunnya hasil panen padi di tahun ini, yang disebabkan oleh kemarau basah.
Meski begitu, dirinya tetap optimistis kondisi itu akan segera berakhir pada bulan September mendatang.
“Tanam Oktober sudah lewat permasalahan itu, dan petani bisa tanam di Oktober,” ucapnya.
Di sisi lain, normalisasi irigasi juga akan dijalankan, dimana Pemerintah Pusat melakukan optimalisasi lahan seluas 200 hektare di Kecamatan Cempaka dan 88 hektare di Kecamatan Liang Anggang.
“Mudah-mudahan tahun depan di Kelurahan Palam bisa diajukan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalsel, Syamsir Rahman mengatakan, meski Kota Banjarbaru dikelilingi permukiman, tapi masih terdapat lahan pertanian yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“LP2B di Banjarbaru ada di sini sekitar 825 hektare tadi. Dan lahan ini tidak boleh diganggu gugat, dikawal oleh DPRD,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam aturan LP2B, setiap 1 hektare lahan pertanian yang dialihfungsikan wajib diganti dengan 4 hektare.
“Maka tidak boleh sembarangan, Banjarbaru bisa memberi makan warganya dengan kondisi lahan yang ada ini 20 persen selebihnya masih tergantung pada Kabupaten tetangga,” tegasnya.
Kendati demikian, secara provinsi Kalimantan Selatan mampu menghasilkan lebih dari 1 juta ton gabah kering setiap siklus.
Adapun kebutuhan pangan untuk 4,3 juta jiwa hanya sekitar 600 ribu ton, sehingga terdapat surplus sekitar 400 ribu ton.
“Artinya kita berharap ini dapat kita jaga terus,” tutupnya.



