REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Perkembangan penetapan tersangka dalam kasus anak tenggelam di wahana bermain The Breeze Water Park, Kota Banjarbaru menandai babak baru penanganan hukum yang sejak awal dinantikan pihak keluarga korban.

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Syamsul Khair memberikan apresiasi kepada Polsek Liang Anggang Kota Banjarbaru yang telah bekerja secara profesional dalam mengusut tuntas perkara ini.
Dimana penetapan 14 tersangka baik dari pihak dewan guru maupun pengelola wahana merupakan bukti proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak pandang bulu, serta menjadi titik penting bagi keluarga korban.

“Apa yang dikerjakan pihak kepolisian tentu sangat membantu penegakan hukum bagi klien kami,” ujarnya saat memberikan keterangannya, Rabu (27/8/25).
Ia memastikan, proses hukum tidak berhenti sampai disini, melainkan sampai tuntas. Sesuai harapan keluarga jelas bermuara pada asas keadilan.
“Sekarang baru tahap satu di kepolisian. Selanjutnya akan naik ke tahap kejaksaan, dan pada akhirnya di pengadilan,” jelasnya.
“Keluarga memang belum mengetahui secara detail, tapi kami akan menyampaikan,” tambahnya.
Khair mengingatkan, agar tragedi serupa tidak terulang kembali di masa mendatang, baik kepada guru maupun orang tua untuk membawa anaknya harus lebih berhati-hati dan waspada.
“Harapannya, baik guru maupun orang tua yang membawa anak harus lebih waspada,” ungkapnya.
Bagaimanapun, menurutnya peran pengelola tempat wisata ini juga tidak kalah penting. Mereka harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) aturan umuk keselamatan seperti pengawas kolam, memperhatikan kedalaman kolam, hingga penggunaan pelampung.
“Pengelola tempat rekreasi harus menyiapkan sarana yang sesuai Standar Operasional Prosedur,” tutupnya.