REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian telah menetapkan sebanyak 14 orang sebagai tersangka atas kasus meninggalnya seorang anak akibat tenggelam di wahana bermain The Breeze Water Park, Banjarbaru, Senin (9/6/25) lalu.

Penetapan status merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 26 Agustus 2025, berdasarkan bukti yang sah secara hukum.
“Jadi penetapan tersangka ini dari 14 orang ya. Penyidik berkeyakinan dan memiliki empat alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP),” ucap Kapolsek Liang Anggang, Banjarbaru, Kompol Imam Suryana kepada awak media, Rabu (27/8/25)

Ia menyebutkan, empat alat bukti itu meliputi keterangan saksi, keterangan ahli pidana dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, dan Visum et Repertum (VeR) dari Rumah Sakit Bhayangkara, serta barang bukti yang telah disita.
“Barang bukti itu seperti pernyataan tertulis orang tua korban, tiket masuk, pakaian korban, rekam medis dari Rumah Sakit Idaman, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian,” sebutnya.
Dari hasil gelar perkara, penyidik memutuskan menetapkan 14 orang tersangka dengan rincian berbeda untuk mempermudahkan penanganan perkara.
Sehingga, pihak kepolisian akan membagi berkas perkara menjadi tiga bagian.
“Dari pihak guru ada 8 orang beserta kepala sekolah, dari pihak pengelola ada 4 karyawan dan 1 mamajemen yang dikenakan pasal 55 KUHP, lalu ada satu orang dikenakan pasal 359,” terangnya.
Selanjutnya, kepolisian nantinya kembali melakukan pemanggilan dengan status yang kini resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Serta, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru.
Kendati demikian, Kompol Imam menegaskan, langkah penahanan belum tentu dilakukan terhadap semua tersangka.
“Kalau mereka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, mungkin tidak kita lakukan penahanan. Tapi kalau sebaliknya, tidak menutup kemungkinan akan ada yang ditahan,” tegasnya.
Namun, setelah pemeriksaan saksi-saksi, saksi ahli, hingga bongkar kubur, penyidik berkeyakinan dalam kasus ini terdapat unsur kelalaian.
“Penyidik memastikan memang ada kelalaian yang menyebabkan korban tenggelam,” tuntasnya.