Sebagai bentuk apresiasi negara, dua orang WBP menerima remisi secara simbolis yang diserahkan langsung oleh Bupati Kotabaru di Halaman Perkantoran Sebelimbingan. Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah.
Untuk Remisi Umum, sebanyak 399 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana. Rinciannya, 59 orang mendapat pengurangan 1 bulan, 108 orang mendapat 2 bulan, 114 orang mendapat 3 bulan, 71 orang mendapat 4 bulan, 42 orang mendapat 5 bulan, dan 5 orang mendapat 6 bulan. Dari jumlah tersebut, 9 orang langsung menghirup udara bebas melalui Remisi Umum II.
Sementara itu, Remisi Dasawarsa diberikan kepada 466 narapidana. Sebanyak 51 orang mendapat pengurangan 0–30 hari, 43 orang mendapat 31–60 hari, serta 372 orang mendapat 61–90 hari. Dari jumlah tersebut, 7 orang dinyatakan bebas setelah menerima Remisi Dasawarsa II.
Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terbanyak berasal dari tindak pidana narkotika dengan 253 orang pada Remisi Umum dan 292 orang pada Remisi Dasawarsa. Disusul tindak pidana umum sebanyak 145 orang pada Remisi Umum dan 169 orang pada Remisi Dasawarsa. Selain itu, terdapat pula narapidana tindak pidana korupsi yang mendapat remisi, masing-masing 1 orang pada Remisi Umum dan 5 orang pada Remisi Dasawarsa.
Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya bentuk penghargaan negara, tetapi juga dorongan bagi WBP untuk terus berperilaku baik.
“Remisi ini kami harapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas hidup, dan mempersiapkan diri sebaik-baiknya agar dapat kembali ke masyarakat,” ujarnya.