Kepala Seksi Intelijen Kejari Sibolga, Dedy Saragih, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan yang awalnya masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2024, lalu dilimpahkan ke Kejari Sibolga untuk pendalaman lebih lanjut.
“Surat perintah penyelidikan sudah kami keluarkan. Dugaan korupsi terkait kerusakan mobil dinas DPRD Tapteng ini bukan perkara biasa, dan kami serius menanganinya,” tegas Dedy saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/8/2025).
Hingga kini, setidaknya tujuh saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari anggota DPRD Tapteng, pihak bengkel, hingga pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat Tapteng. Salah satu saksi kunci diketahui berinisial WSS, yang merupakan oknum anggota DPRD aktif.
Meski enggan membeberkan isi pemeriksaan WSS, Dedy memastikan bahwa seluruh keterangan menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan kerugian negara. “Fokus kami menelusuri apakah ada penyimpangan prosedur dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan daerah,” jelasnya.
Kejari juga akan menggandeng ahli guna memperkuat unsur pembuktian dalam kasus ini. “Jika ditemukan alat bukti yang cukup, proses hukum akan segera kami lanjutkan ke tahap berikutnya,” imbuhnya.
Dedy memperkirakan pemeriksaan lanjutan, termasuk permintaan keterangan ahli, akan berlangsung dalam dua pekan mendatang.
Sementara itu, Kepala BPKAD Tapteng, Basyri Nasution, membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik. “Iya, kami sudah diperiksa,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Kepala Inspektorat Tapteng, Mulyadi Malau, juga menyampaikan hal serupa. “Masih berproses di Kejari Sibolga, kita kooperatif,” ucapnya singkat.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video viral di Facebook memperlihatkan mobil dinas Fortuner itu berada di sebuah kantor di Sibuluan, Kecamatan Pandan. Video tersebut memantik perhatian publik dan mendorong Penjabat Bupati Tapteng saat itu, Sugeng Riyanta, turun langsung ke lokasi.
Sugeng yang juga mantan jaksa ini tak tinggal diam. Ia langsung melaporkan dugaan penyimpangan itu ke Kejati Sumut pada Januari 2025. “Saya menduga ada pemufakatan jahat dan indikasi korupsi terkait aset daerah,” ungkapnya kala itu.
Kini, mobil dinas tersebut terlihat terparkir di halaman Kantor Bupati Tapteng, tepatnya di depan gedung BPKAD—seakan menjadi saksi bisu dari kisruh pengelolaan aset publik yang tengah diselidiki.