Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Dugaan Gelar Magister Palsu, Sekjen P3HI Wijiono Dilaporkan Anggotanya Sendiri

Gilang Romadhon by Gilang Romadhon
1 Agustus 2025
A A
Dugaan Gelar Magister Palsu, Sekjen P3HI Wijiono Dilaporkan Anggotanya Sendiri
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500

Kabupaten Banjar Wakili Kalsel Jalankan Program GSMS, Lima SMP Jadi Sentra Seni Budaya

IWO Sibolga-Tapteng Kecam Keras Dugaan Penistaan Agama oleh Oknum Guru: “Berpotensi Rusak Kerukunan Umat”

Seni Masuk Sekolah, Disbudporapar Banjar Hidupkan Budaya Lewat Program GSMS di SMPN 1 Martapura

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Angin tak sedap kembali menerpa tubuh organisasi profesi advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI). Setelah sebelumnya Ketua Umum mereka tersandung dugaan penggunaan ijazah palsu, kini giliran Sekretaris Jenderal P3HI, Wijiono, S.H., M.H., yang dilaporkan oleh anggotanya sendiri atas dugaan penggunaan gelar magister hukum (MH) palsu.

Dugaan itu mencuat usai data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) menunjukkan bahwa Wijiono tidak pernah menyelesaikan pendidikan pascasarjananya di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sultan Adam. Dalam laman resmi PDDikti yang diakses pada Selasa (30/7/2025), Wijiono tercatat masuk pada 2 April 2018, namun status akhirnya adalah “Dikeluarkan” pada semester Genap 2023/2024. Artinya, secara hukum, ia tidak berhak menyandang gelar “M.H.”.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Sejak tahun 2019, Wijiono disebut telah aktif menggunakan gelar magister hukum dalam berbagai aktivitas resmi organisasi, termasuk menandatangani dokumen-dokumen penting seperti Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), penerbitan KTA, hingga Surat Keputusan Pengangkatan Advokat P3HI.

“Dia itu bahkan sudah DO (Drop Out), tapi tetap pakai gelar S2 untuk tandatangani dokumen penting calon advokat. Ratusan advokat bisa saja jadi korban,” kata Halim, salah satu anggota P3HI yang kritis terhadap kepemimpinan organisasinya, melalui pesan singkat pada Rabu (31/7).

Lebih jauh, tindakan yang dilakukan Wijiono diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur ketat penggunaan gelar akademik tanpa hak. Beberapa pasal yang diduga dilanggar, antara lain:
– Pasal 67 ayat (1): Memberi gelar tanpa hak dapat dipidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
– Pasal 68 ayat (2): Menggunakan gelar dari lembaga yang tidak memenuhi syarat, terancam 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
– Pasal 69 ayat (1): Menggunakan ijazah palsu, dapat dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Dugaan ini semakin menguat setelah salah satu anggota, Dedi Ramdany, merasa dirugikan karena sertifikat advokatnya diterbitkan oleh pejabat organisasi yang tidak sah secara akademik. Dedi bahkan telah melayangkan laporan ke aparat penegak hukum bidang Kriminal Khusus.

Pihak redaksi telah berusaha menghubungi Wijiono melalui pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi kabar tersebut, namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, sejumlah pihak mulai mendorong evaluasi total terhadap kepemimpinan P3HI, demi menjaga integritas profesi advokat yang semestinya menjunjung tinggi etika dan kejujuran.
Share31Tweet19Send

Related Posts

Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500

Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500

by Ramadhani MTD.
2 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, JAKARTA — PT PLN (Persero) berhasil menembus daftar Fortune Global 500 tahun 2025 dan menempati peringkat ke-469 dunia, didorong...

Kabupaten Banjar Wakili Kalsel Jalankan Program GSMS, Lima SMP Jadi Sentra Seni Budaya

Kabupaten Banjar Wakili Kalsel Jalankan Program GSMS, Lima SMP Jadi Sentra Seni Budaya

by Az-Zukhairy
2 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Kabupaten Banjar kembali menorehkan prestasi di bidang pelestarian budaya. Tahun ini, daerah yang terkenal dengan kekayaan seni...

IWO Sibolga-Tapteng Kecam Keras Dugaan Penistaan Agama oleh Oknum Guru: “Berpotensi Rusak Kerukunan Umat”

IWO Sibolga-Tapteng Kecam Keras Dugaan Penistaan Agama oleh Oknum Guru: “Berpotensi Rusak Kerukunan Umat”

by Dedi Pasaribu
2 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, SIBOLGA – Ikatan Wartawan Online (IWO) Sibolga-Tapanuli Tengah menyatakan sikap tegas terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Harmonisasi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Banjar Gelar Dialog Sosial untuk Perusahaan

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • M. Zaini, S.Pd.I., M.Pd. Hadir sebagai Narasumber pada LAKUT Pertama Tingkat Cabang di Luar Pulau Jawa

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • TP Posyandu Kabupaten Banjar Perkuat Pelayanan Dasar, Gandeng Lintas Sektor dan Swasta

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Siaga Penuh, Distan Banjar Perketat Kewaspadaan Flu Burung dan Rabies

    101 shares
    Share 40 Tweet 25

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In