Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Sindikat Pengoplosan Gas LPG Terbongkar, Tiga Tersangka Diamankan

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
29 Juli 2025
A A
Sindikat Pengoplosan Gas LPG Terbongkar, Tiga Tersangka Diamankan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, PURWAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG ilegal di wilayah Kelurahan Purwamekar, Kabupaten Purwakarta.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas mengamankan tiga orang pelaku dan ratusan tabung gas berbagai ukuran.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menerangkan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan gas LPG bersubsidi 3 kilogram cepat habis.

Setelah diselidiki, polisi menangkap tiga tersangka berinisial HS (41), UG (44), dan ID (44), yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam praktik pengoplosan tersebut.

LihatJuga :

Maulid Nabi di Pasar Terandam Barus Batal, Panitia Ngaku Diintimidasi Oknum DPRD Tapteng

Undang Bupati, Panitia Maulid Nabi di Barus Ditekan Oknum Anggota Dewan

UNDAR Jombang Tegaskan Surat Keterangan Aspihani Ideris Palsu, ARUN Minta Penegak Hukum Bertindak

Jum’at Berkah Satpolairud Polres Kotabaru, Berbagi Nasi Kotak untuk Nelayan Tradisional

“HS berperan sebagai pemesan dan pemasar LPG hasil pengoplosan, UG sebagai pengirim dan pembantu pemindahan isi gas, sedangkan ID bertugas menyuntikkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung lebih besar,” jelas Kapolres, Senin (28/7/2025).

Para pelaku mendapatkan tabung LPG 3 kg bersubsidi dari salah satu agen di Kabupaten Karawang, kemudian memindahkan isinya ke tabung 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi menggunakan alat suntik pipa besi yang telah dimodifikasi.

Dari lokasi penggerebekan di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 60 tabung gas 3 kg kosong
  • 73 tabung gas 3 kg masih berisi
  • 18 tabung gas 12 kg biru hasil suntikan
  • 12 tabung Bright Gas 12 kg pink berisi
  • 3 tabung Bright Gas 5,5 kg kosong
  • 30 pipa suntik gas modifikasi
  • 30 capseal (tutup tabung) warna kuning

Kapolres menyebut praktik tersebut telah berlangsung selama lima bulan dengan total keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp69 juta. LPG hasil oplosan kemudian dijual kembali di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Modusnya jelas ilegal dan membahayakan keselamatan masyarakat. Mereka memindahkan isi tabung tanpa izin resmi dan memasarkan produk ilegal ini secara terbuka,” tegasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar menanti mereka.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Dr. Uyun Saepul Uyun, menambahkan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, yang mencurigai adanya kegiatan pemindahan isi gas di salah satu gudang.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap peredaran gas isi ulang ilegal dan segera melaporkan aktivitas serupa jika ditemukan di lingkungan sekitar.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Segini Besar Gajih dan Tunjangan Anggota DPRD Banjarbaru

Segini Besar Gajih dan Tunjangan Anggota DPRD Banjarbaru

by Ramadhani MTD.
13 September 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sepekan lalu, pemerintah resmi munurunkan gajih tunjangan anggota DPR RI, yang semula lebih dari Rp104 juta menjadi...

Buronan Kasus Kekerasan dan Penculikan Anak Asal Maroko Dibekuk di Jakarta

Buronan Kasus Kekerasan dan Penculikan Anak Asal Maroko Dibekuk di Jakarta

by Ramadhani MTD.
8 September 2025

REDAKSI8.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap seorang buronan internasional asal Maroko berinisial NE di Jakarta, Selasa (19/8/2025). NE...

Lantunan Sholawat Menggiring Akhir Demo di Kalsel, Ketua DPRD Supian HK Siap Mundur Dari Jabatan

Lantunan Sholawat Menggiring Akhir Demo di Kalsel, Ketua DPRD Supian HK Siap Mundur Dari Jabatan

by Ramadhani MTD.
1 September 2025

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Begitu damai dan dingin, ribuan masa aksi yang menyerukan aspirasi dan tuntutan di depan Gedung Kantor DPR...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • ULM Masuk 15 Besar Universitas Terbaik Nasional

    ULM Masuk 15 Besar Universitas Terbaik Nasional

    1685 shares
    Share 674 Tweet 421
  • Bupati Tapteng Kembali “Sapu Bersih”: 10 Kades Dinonaktifkan, 3 Dicopot Permanen

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Ringankan Beban Masyarakat, Pemko Banjarbaru Gelar GPM di Landasan Ulin

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Bank Sampah Induk Banjarbaru Diresmikan

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Sadis, Perempuan di Kotabaru Tewas Dipukuli, Pelaku Ditangkap Dua Jam Kemudian

    77 shares
    Share 31 Tweet 19

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In