REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menanggapi temuan tambang ilegal di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Tambang ilegal ini ditaksir merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.
Saat diwawancarai, Bahlil mengaku bahwa dirinya mengetahui kasus tersebut bukan dari jalur resmi kementerian, melainkan dari pemberitaan media.

“Saya sendiri enggak tahu itu. Saya tahunya ketika dari media, karena dari ESDM itu kan hanya mengontrol penambangan yang ada izinnya. Itu kan tidak ada izin katanya,” ujar Bahlil saat ditemui usai menghadiri Musda Golkar ke-11 di Samarinda, Sabtu (19/7).
Ketika ditanya mengenai evaluasi aktivitas pertambangan di sekitar wilayah IKN, ia hanya memberikan jawaban singkat.
“Iya, nanti kita lihat dulu yah,” jawabnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah membongkar kasus tambang ilegal yang beroperasi di wilayah strategis pembangunan IKN. Dalam pengungkapannya, ditemukan barang bukti berupa ratusan kontainer batubara yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Sebagian besar kontainer tersebut terpantau berada di wilayah Balikpapan.
Temuan tambang ilegal itu terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan pada 23–27 Juni 2025. Lokasi tambang berada di kawasan Hutan Taman Raya Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, tepat di jantung kawasan penyangga IKN.
Dampak dari aktivitas tambang ilegal ini sangat besar. Polisi memperkirakan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun, yang terdiri dari:
- Rp 3,5 triliun karena deplesi batubara
- Rp 1,95 triliun akibat kerusakan hutan dan kayu
- Rp 137,87 miliar dari hilangnya fungsi penyerapan karbon
- Rp 121 miliar karena kerusakan penyangga tanah (fungsi pengendali erosi)
Dalam penyidikan awal, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga orang ini berinisial YH sebagai penjual batubara ilegal, CH menjadi rekan YH yang turut memfasilitasi penjualan, serta MH selaku pembeli sekaligus penjual ulang batubara dari tambang ilegal
Ketiganya dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Penyidikan masih berlangsung. Polisi terus menelusuri jaringan tambang ilegal ini, termasuk pihak yang memalsukan dokumen IUP dan pelaku di lapangan.



