Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Diduga Narapidana Jumran Dipindah Ke Lapas Kelas IIA Balikapapan, Kenapa?

Irma Dahliana by Irma Dahliana
1 Juli 2025
A A
Diduga Narapidana Jumran Dipindah Ke Lapas Kelas IIA Balikapapan, Kenapa?

Diduga Narapidana Jumran (tengah hoodie biru<-red) tengah melewati alat deteksi keamanan di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Senin (23/6/2025). Foto: istimewa.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Usai diberhentikan dari Kemiliteran lantaran perbuatan pembunuhan berencana, terpidana Jumran baru-baru ini dianulir telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Pemindahan Jumran tersebut nyatanya memantik tanda tanya bagi keluarga korban.

Apalagi setelah serangkaian proses hukum yang dilakukan secara transparan oleh pihak militer, putusan yang berkekuatan hukum tetap itu malah tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait pemindahan Lapas Jumran.

Secara lokus, terpidana Jumran melakukan pembunuhan berencana terhadap Jurnalis Juwita di Kota Banjarbaru.

LihatJuga :

Gallery Foto: Jalan Rusak Menuju Wisata Teluk Tamiyang

Wisatawan Kecewa Jalan Menuju Teluk Tamiyang Rusak: Ini PR-nya Pemerintah Kotabaru

MTQ XXXVI Kalsel Dimulai, Kabupaten Banjar Sambut Hangat Kafilah Pertama dari Tanah Bumbu

Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Banua, Bandara Syamsudin Noor Sambut dengan Layanan Prima

Mengapa yang bersangkutan malah dipindah ke Balikpapan? Ada alasan khusus kah?

Kepala Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi kala ditemui pihak keluarga korban membenarkan, Jumran telah dipindahkan sebagai narapidana ke Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Informasi yang diterima pihak keluarga korban pada Rabu (25/Juni/25), pemindahan Jumran dilaksanakan atas permintaan Danlanal Balikpapan.

Namun beberapa waktu setelah itu (dihari yang sama tanggal 25 Juni<-red), Danlanal Balikpapan mengabarkan kepada keluarga korban, bahwa pemindahan terpidana Jumran bukan permintaan Danlanal Balikpapan, tapi permintaan Jumran sendiri.

“Pertama alasan Oditur adalah permintaan dari Danlanal Balikpapan, namun saat dikonfirmasi ke Danlanal Balikpapan, mereka menyebutkan pemindahan tersebut atas permintaan Jumran pribadi,” ujar keluarga Juwita, Supraja kepada media massa.

Kaka kandung Juwita itu menegaskan, meski Jumran telah dipindahkan, pihak keluarga tidak akan berhenti mengawal kasus sang adik hingga terbuka seterang-terangnya, walaupun proses peradilan telah berakhir.

“Intinya kami pihak keluarga inginnya kasus ading (adik kami<-red) terbuka seterang-seterangnya, biar tidak ada tuduh menuduh lagi dan biar jelas,” tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi yang menyebutkan alasan mengapa terpidana Jumran dipindahkan.

Pewarta masih melakukan upaya konfirmasi ke pihak yang berwenang memberikan statement pemindahan narapidana pembunuh berencana tersebut.

Ditengarai, Jumran dipindahkan di hari Senin tanggal 23 Juni 2025.

Melaui sebuah foto yang berhasil diabadikan oleh warga sipil yang kebetulan berada di Bandara Internasioanl Syamsudin Noor dan mengenali Jumran, memperlihatkan terpidana Jumran telah melewati alat pendeteksi keamanan di Bandara.

Disana Jumran mengenakan topi warna hitam dan masker warna hitam, dengan jaket hoodie berwarna biru malam celana warna hitam.

Jumran di kawal oleh dua orang Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) dengan seragam hijau toska mengenakan baret biru muda.

Dari foto itu, Jumran terlihat berjalan memasukan kedua tangannya ke dalam jaket hoodienya sembari dipegangi oleh anggota POMAL.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Juwita menilai, peristiwa pemindahan narapidana Jumran telah melampaui kewenangan Oditur.

Sebab baginya, kewenangan memindahkan narapidana bukanlah menjadi domain dari Oditur Militer.

Oditur Militer hanya memiliki tugas melayangkan surat dakwaan dan tuntutan.

“Kalau kita kaitkan dengan UU administrasi pemerintah ini termasuk katagori mal administrasi,” pikirnya.

Apabila narapidana Jumran sudah diputus atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas militer, otomatis katanya yang bersangkutan menjadi warga sipil.

“Sehingga sudah menjadi kewenangan lapas atau rutan yang menjadi lokus atau tempus pidana kejadian,” imbuhnya.

“Kalau pun kejadian di Banjarbaru berarti di lapas Banjarbaru, dia menjalani lebih dahulu sebagai narapidana baru bisa mengajukan permohonan pindah itu pun ada beberapa mekanisme dan tata caranya,” sambungnya.

Lebih jauh, pasca putusan dibacakan pada tanggal 16 Juni lalu, putusan PTDH dari dinas militer ujar kuasa hukum semestinya dilaksanakan dalam bentuk upacara layaknya oknum-oknum lain yang melakukan tindak pidana di dinas militer maupun dinas kepolisian.

“Kalau kami hitung berkekuatan tetapnya di hari Senin memang kita menyayangkan PTDH tidak dilakukan oleh Lanal maupun TNI melalui upacara militer, seharusnya melalui upacara supaya ada edukasi dan pendidikan kepada para oknum prajurit lain,” tandasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Dinkes Kotabaru Perluas Jejaring Rujukan Kesehatan Lintas Daerah

Dinkes Kotabaru Perluas Jejaring Rujukan Kesehatan Lintas Daerah

by Gilang Romadhon
1 Juli 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotabaru resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah rumah sakit lintas daerah guna...

Kementerian HAM Nilai Ada Kejanggalan Pemindahan Narapidana Jumran: Jangan Sampai Ditiru Kasus Lain

Kementerian HAM Nilai Ada Kejanggalan Pemindahan Narapidana Jumran: Jangan Sampai Ditiru Kasus Lain

by Irma Dahliana
1 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemindahan terpidana Jumran kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita di Kota Banjarbaru mendapat perhatian serius dari Kantor...

Pekan Keempat Juni 2025, Inflasi di Kalimantan Selatan Aman dan Terkendali

Pekan Keempat Juni 2025, Inflasi di Kalimantan Selatan Aman dan Terkendali

by Irma Dahliana
1 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Menutup bulan Juni, Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan (Kalsel) mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi secara virtual dalam rangka...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • H Ibank: Minum Air Susu Putih Di Awal Tahun Hijriyah Atau 1 Muharram

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Soal Unjuk Rasa Wartawan, Dzulfadli Tambunan: Jangan Lukai Etika Profesi dengan Kepentingan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In