REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka, Kota Banjarbaru berhasil meringkus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11 paket.

Peristiwa terjadi pada Selasa (17/6/25), dimana narkotika masing-masing dibungkus menggunakan plastik klip dengan total berat kotor 3,65 gram dan berat bersih seberat 1,45 gram.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen mengungkapkan, anggota Reskrim mendapatkan informasi pertama kali dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di salah satu rumah pinggir Jalan H. Mistar Cokrokusumo RT.034 RW.008.
Kemudian, narkotika itu ditemukan di sebuah rumah pribadi warga Kelurahan Cempaka berinisial MT (41) yang merupakan seorang buruh.
“Petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Cempaka Polres Banjarbaru dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Junaedi kemudian menindak lanjuti informasi tersebut,” ujarnya, Rabu (18/6/25).
Iptu Ketut menerangkan, tepatnya sekitar pukul 00.45 Wita, petugas menyambangi rumah tersebut dan langsung berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial MT.
Selain itu, polisi juga sempat melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa klip plastik yang isinya adalah narkotika jenis sabu-sabu.
Pun di rumah itu petugas menemukan barang bukti lain yakni satu buah pipet kaca, dua buah sedotan kecil transparan hingga satu buah korek api atau mancis warna orange.
“Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cempaka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku MT disangkakan pasal tindak pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I janis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.