Minggu, 12 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tarif Ojek Online Harus Seragam dan Sesuai Aturan: Dishub Kaltim Tegaskan Kepatuhan Aplikator

Selma Mela by Selma Mela
5 Juni 2025
A A
Tarif Ojek Online Harus Seragam dan Sesuai Aturan: Dishub Kaltim Tegaskan Kepatuhan Aplikator
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan komitmennya dalam menegakkan ketentuan tarif angkutan sewa khusus (ASK), termasuk layanan ojek online.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 100.3.3/K.673/2023.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar Rabu (04/06) di Kantor Dishub Kaltim.

Rapat dipimpin oleh Plt Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah dan dihadiri perwakilan dari aplikator transportasi daring seperti Grab, Gojek, dan Maxim, serta pejabat terkait.

LihatJuga :

Bangkai Ikan Menumpuk di Aliran Sungai di Kabupaten Banjar, Warga Minta Pintu Bendungan Dibuka Beberapa Jam

Pemkab Banjar Perkuat Budaya Inovasi, 64 Gagasan Baru Siap Dikembangkan Lewat Laboratorium Inovasi 2026

Gunakan Konsep Living Lab di Ibu Kota Nusantara, Mahasiswa ULM Resmi Dilepas Ikuti KKN Bersama KUC-BSN

Ratusan Rider dari Berbagai Daerah Ramaikan Trabas Explore Pulau Laut 2026

Dalam pertemuan itu, Dishub menyampaikan bahwa seluruh perusahaan aplikator diberikan waktu maksimal tiga minggu sejak tanggal rapat (4 Juni 2025) untuk sepenuhnya mematuhi SK Gubernur.

Termasuk di antaranya adalah kewajiban menghapus semua bentuk fitur promosi yang berdampak pada besaran tarif layanan.

“Kita sudah kirim surat resmi sejak 22 Mei. Intinya, seluruh aplikator harus patuh terhadap tarif sesuai SK Gubernur. Tidak boleh ada yang menerapkan, sementara yang lain tidak. Tarif harus seragam untuk keadilan konsumen dan pengemudi,” tegas Irhamsyah.

Dishub meminta agar tarif yang diberlakukan ditampilkan secara transparan dalam aplikasi masing-masing, guna memastikan pengguna mengetahui besaran ongkos sebelum menggunakan layanan.

Jika ketentuan tersebut tidak dilaksanakan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka aplikator akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau belum juga dijalankan, maka kita akan tindak tegas. Regulasi ini untuk menciptakan kesetaraan. Bila tarif sama, maka konsumen tinggal memilih armada yang representatif, bukan berdasarkan tarif yang dimanipulasi lewat promosi,” jelasnya.

Menanggapi kebijakan ini, perwakilan PT Maxim Transportasi Online cabang Samarinda, Indra, menyatakan komitmen pihaknya untuk mengikuti aturan pemerintah.

“Kami terus berusaha menyesuaikan tarif sesuai ketentuan. Soal promosi, kami selama ini selalu mengikuti regulasi. Kami mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan persaingan yang sehat,” ungkapnya.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemprov Kaltim menciptakan ekosistem transportasi digital yang adil, aman, dan transparan.

Dengan dihapusnya fitur-fitur promosi yang timpang, diharapkan tidak ada lagi persaingan harga yang tidak sehat antar aplikator.

Selain itu, keputusan ini juga diharapkan dapat menjamin pendapatan yang layak bagi para pengemudi.

Dishub Kaltim menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini, serta mengajak seluruh pihak untuk mendukung penerapannya demi kepentingan bersama.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai Arfat Banjar, Pemkab Bergerak Cepat Kerahkan Lintas OPD dan Salurkan Air Bersih

Bangkai Ikan Menumpuk di Aliran Sungai di Kabupaten Banjar, Warga Minta Pintu Bendungan Dibuka Beberapa Jam

by Az-Zukhairy
12 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Tumpukan bangkai ikan yang hanyut di aliran sungai dari kawasan Bendungan Karang Intan hingga Desa Sungai Arfat...

Pemkab Banjar Perkuat Budaya Inovasi, 64 Gagasan Baru Siap Dikembangkan Lewat Laboratorium Inovasi 2026

Pemkab Banjar Perkuat Budaya Inovasi, 64 Gagasan Baru Siap Dikembangkan Lewat Laboratorium Inovasi 2026

by Az-Zukhairy
11 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR, Depth News - Pemerintah Kabupaten Banjar terus menunjukkan komitmennya dalam membangun pemerintahan yang adaptif, kreatif, dan mampu menjawab...

Jampidsus Febri Adriansyah Mengundurkan Diri, Sekarang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Jampidsus Febri Adriansyah Mengundurkan Diri, Sekarang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

by angga sasmita
11 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA - Dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Sabtu siang (11/7/2026), Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In