Rabu, 2 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Jumran Akan Mendekam Di Penjara Sampai Meninggal, Otmil: Hukuman Setimpal

Irma Dahliana by Irma Dahliana
5 Juni 2025
A A
Jumran Akan Mendekam Di Penjara Sampai Meninggal, Otmil: Hukuman Setimpal

Keluarga korban Juwita didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (4/6/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Terdakwa Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) Lanal Balikpapan, Bahari Jumran dituntut pidana atas dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jumran dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya telah melakukan pembunuhan secara berencana.

Kepala Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi menyampaikan, dari dakwaan sekaligus pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk mendengar keterangan terdakwa Jumran, perbuatannya telah memenuhi sejumlah unsur delik dakwaan.

“Seperti kita lihat pada sidang sebelumnya diawali pembacaan dakwaan kita dengan dakwaan primer, setelah pembuktian dakwaan Pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujarnya usai persidangan, Rabu (4/6/25).

LihatJuga :

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT AR Luncurkan “Aksi Bikin Ecobrick” dan Tanam Pohon di Tapsel

Usulkan Alih Fungsi Pasar Terbengkalai, Komisi II DPRD Banjarbaru: Jangan Biarkan Jadi Aset Tidur

Soroti Pasar Mangkrak, Emi Desak Evaluasi dan Revitalisasi

Wali Kota Banjarbaru Tinjau Pasar Murah APM di Kelurahan Loktabat Utara

Sunandi menuturkan, Oditurat telah berhasil membuktikan terdakwa melakukan pembunuhan berencana, sehingga tuntutan pidana seumur hidup itulah yang pantas diberikan.

“Perlu diketahui bahwasanya pemahaman pidana seumur hidup itu adalah bukan dalam arti contoh misalkan terdakwa saat ini berusia 25 tahun nanti ditahannya 25 tahun lagi tidak seperti itu,” ungkapnya.

“Hukuman seumur hidup itu ialah dimana terdakwa menjalani pidananya seumur hidup hingga dia meninggal dunia,” sambungnya.

Menurutnya, ancaman seumur hidup untuk terdakwa Jumran sudah sesuai dengan perbuatannya, meski, sudah diatur dalam Pasal 340 KUHP tersebut ancaman maksimal pidana mati.

“Namun disini oditur menilai ancaman seumur hidup sudah sesuai dengan perbuatannya. Itu pidana pokoknya,” jelasnya.

Selain pidana pokok, Jumran pun dituntut dengan pidana tambahan yakni sanksi pemecatan dari Dinas Kemiliteran TNI AL.

“Dipecat itu setelah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht maka statusnya bukan militer lagi,” imbuhnya.

Diketahui, dalam persidangan majelis hakim memberikan hak bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap dengan pembelaan yang akan dijadwalkan pada Kamis (5/6/25) di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Usulkan Alih Fungsi Pasar Terbengkalai, Komisi II DPRD Banjarbaru: Jangan Biarkan Jadi Aset Tidur

Usulkan Alih Fungsi Pasar Terbengkalai, Komisi II DPRD Banjarbaru: Jangan Biarkan Jadi Aset Tidur

by Irma Dahliana
2 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Sejumlah bangunan pasar milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru yang dibiarkan terbengkalai begitu saja menjadi perhatian serius bagi...

Soroti Pasar Mangkrak, Emi Desak Evaluasi dan Revitalisasi

Soroti Pasar Mangkrak, Emi Desak Evaluasi dan Revitalisasi

by Irma Dahliana
2 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyoroti kondisi sejumlah pasar terbengkalai dan yang tidak optimal lagi...

Wali Kota Banjarbaru Tinjau Pasar Murah APM di Kelurahan Loktabat Utara

Wali Kota Banjarbaru Tinjau Pasar Murah APM di Kelurahan Loktabat Utara

by Irma Dahliana
2 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Asosiasi Pasar Murah (APM) Banjarbaru menggelar kegiatan pasar murah yang bertempat di ruang terbuka hijau Jalan Sukarelawan,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • H Ibank: Minum Air Susu Putih Di Awal Tahun Hijriyah Atau 1 Muharram

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Soal Unjuk Rasa Wartawan, Dzulfadli Tambunan: Jangan Lukai Etika Profesi dengan Kepentingan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In