Minggu, 12 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Negara Rugi Rp74 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Reklamasi Tambang Ditahan Kejati Kaltim

Selma Mela by Selma Mela
29 Mei 2025
A A
Negara Rugi Rp74 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Reklamasi Tambang Ditahan Kejati Kaltim
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi reklamasi pertambangan batu bara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda.

Kedua tersangka tersebut yakni IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna dan AMR, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim periode 2010–2018.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

IEE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-05/O.4.5/Fd.1/05/2025 tanggal 15 Mei 2025. Sementara itu, AMR ditetapkan berdasarkan Surat Nomor: TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025.

LihatJuga :

Jerit Pedagang Warnai Kebakaran Hebat Pasar Nauli Sibolga, Pesanan Pengantin Ikut Hangus

Bangkai Ikan Menumpuk di Aliran Sungai di Kabupaten Banjar, Warga Minta Pintu Bendungan Dibuka Beberapa Jam

Pemkab Banjar Perkuat Budaya Inovasi, 64 Gagasan Baru Siap Dikembangkan Lewat Laboratorium Inovasi 2026

Gunakan Konsep Living Lab di Ibu Kota Nusantara, Mahasiswa ULM Resmi Dilepas Ikuti KKN Bersama KUC-BSN

Atas penetapan status tersangka, Tim Penyidik Kejati Kaltim langsung melakukan penahanan terhadap IEE dan AMR pada hari yang sama.

Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ancaman pidana di atas lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a KUHAP.

“Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan diancam pidana di atas lima tahun serta ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto pada Senin (19/05).

CV Arjuna, pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dengan luas wilayah 1.452 hektare di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, seharusnya melaksanakan kewajiban reklamasi pasca tambang.

Sebagai bentuk jaminan, perusahaan ini telah menyetor dana reklamasi berupa deposito dan bank garansi untuk periode 2010–2016.

Namun, pada tahun 2016, Dinas ESDM Kaltim menyerahkan kembali dana jaminan dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa melalui proses teknis yang semestinya, tanpa laporan pelaksanaan reklamasi, evaluasi keberhasilan, maupun persetujuan pencairan dari pejabat berwenang.

Dana tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk keperluan lain oleh perusahaan. Hingga kini, CV Arjuna belum melaksanakan reklamasi maupun memperbarui jaminan reklamasi.

“Namun pada tahun 2016, Dinas ESDM Provinsi Kaltim menyerahkan kembali jaminan reklamasi dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa didahului pertimbangan teknis, laporan pelaksanaan reklamasi, atau persetujuan pencairan dari pejabat berwenang seperti Menteri, Gubernur, atau Wali Kota,” jelas Toni.

Akibat perbuatan tersebut, negara menderita kerugian keuangan sebesar Rp13,1 miliar serta kerugian dari jaminan yang tidak diperpanjang senilai Rp2,49 miliar.

Selain itu, kerugian lingkungan akibat reklamasi yang tidak dilaksanakan diperkirakan mencapai Rp58,5 miliar. Total kerugian negara dan lingkungan mencapai sekitar Rp74 miliar.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Gunakan Konsep Living Lab di Ibu Kota Nusantara, Mahasiswa ULM Resmi Dilepas Ikuti KKN Bersama KUC-BSN

Gunakan Konsep Living Lab di Ibu Kota Nusantara, Mahasiswa ULM Resmi Dilepas Ikuti KKN Bersama KUC-BSN

by Ramadhani MTD.
11 Juli 2026

REDAKSI8.COM, NASIONAL – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) secara resmi mengirimkan delegasi mahasiswanya untuk berpartisipasi dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN)...

Ratusan Rider dari Berbagai Daerah Ramaikan Trabas Explore Pulau Laut 2026

Ratusan Rider dari Berbagai Daerah Ramaikan Trabas Explore Pulau Laut 2026

by Gilang Romadhon
11 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Sebanyak sekitar 450 rider dari berbagai daerah di Kalimantan memeriahkan ajang Trabas Explore Pulau Laut 2026 yang...

Jampidsus Febri Adriansyah Mengundurkan Diri, Sekarang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Jampidsus Febri Adriansyah Mengundurkan Diri, Sekarang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

by angga sasmita
11 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA - Dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Sabtu siang (11/7/2026), Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In