REDAKSI8.COM, KOTIM – Aroma ketidakadilan kembali tercium di pelosok Kalimantan Tengah. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Nusantara Kalimantan mendampingi Alimansyah bin Sahdan bin Nayan, ahli waris sah atas tanah seluas ±200 hektare di Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang diduga kuat telah dirampas dan dikuasai tanpa ganti rugi oleh PT Sinar Citra Cemerlang (PT SCC) untuk perluasan perkebunan kelapa sawit.
Meski telah melalui berbagai tahapan mediasi di tingkat desa, kecamatan, hingga lokasi, tidak ada titik temu. LBH pun kini mengambil langkah hukum dan lapangan secara tegas namun konstitusional.
“Jika PT SCC mengklaim membeli lahan itu, harus jelas: dibeli dari siapa? Karena klien kami tidak pernah menjualnya dan selama puluhan tahun tinggal dan mengelola lahan tersebut,” tegas Muhammad Zaki, kuasa hukum dari LBH Mata Nusantara Kalimantan, Rabu (21/5/2025).
Zaki memaparkan bahwa surat kepemilikan atas tanah tersebut masih utuh dan sah, berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik No. 38/RB/II/1982 yang diterbitkan pada 3 Februari 1982. Selain itu, terdapat ratusan hektare lahan lain milik warga dengan bukti surat segel hingga sertifikat.

“Diatas lahan itu, dulu tumbuh karet, rotan, cempedak, sayuran dan buah-buahan lainnya. Itu mata pencaharian keluarga besar ahli waris, yang kini telah digusur dan ditanami sawit oleh perusahaan,” ujarnya geram.
Tak main-main, LBH Mata Nusantara telah mengirim surat pemberitahuan resmi kepada PT SCC tertanggal 16 Mei 2025, dan menembuskan salinan ke berbagai lembaga strategis, dari Polres hingga Presiden RI. Aksi di lapangan berupa pemasangan patok batas dan pendudukan lahan juga sudah dilakukan sebagai bentuk penegasan klaim hak kepemilikan.
Langkah hukum ini juga akan diteruskan ke pusat. “Kami sudah kirimkan juga ke Satgas Reforma Agraria Garuda yang diketuai oleh Menteri Pertahanan, agar masalah ini ditindaklanjuti sesuai regulasi Presiden terkait konflik lahan tanpa izin, tanpa HGU, dan di kawasan hutan,” tambah Zaki.
Yang memperparah kondisi, sebagian warga yang memperjuangkan lahan ini berada dalam kondisi rentan: ada yang lansia, tuna netra, tuli, bahkan dengan tingkat pendidikan terbatas.
“Kami minta empati. Ini bukan semata soal hukum, ini soal kemanusiaan. Jangan sampai yang lemah terus dikorbankan oleh kekuatan modal,” ujar Zaki menutup keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sinar Citra Cemerlang belum memberikan tanggapan atas tuduhan perampasan lahan ini. LBH menegaskan akan terus mengawal perjuangan warga hingga keadilan benar-benar ditegakkan.



