Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Intimidasi Pemantau Pemilu Usai PSU Banjarbaru, Syarifah Hayana: Upaya Membungkam Sengketa di MK

Irma Dahliana by Irma Dahliana
15 Mei 2025
A A
Intimidasi Pemantau Pemilu Usai PSU Banjarbaru, Syarifah Hayana: Upaya Membungkam Sengketa di MK

Kuasa Hukum, Muhammad Pazri dan Pemohon Syarifah Hayana dalam sidang sengketa PHPU Pilwali Kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (15/5/25). Foto : Tangkap Layar Panel Youtube MK

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dua perkara sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru resmi teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/5/2025).

Namun, alih-alih membuka ruang keadilan, pengajuan permohonan itu justru berbuntut tekanan terhadap pemohon.

Permohonan pertama diajukan oleh Syarifah Hayana dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), teregister dengan nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sedangkan perkara kedua, nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025, didaftarkan oleh Udiansyah, pemilih di TPS 007 Kelurahan Sungai Besar, Banjarbaru Selatan.

LihatJuga :

Polda Metro Jaya di Geruduk Rambut Cepak dan Seragam Loreng

Pemkab Banjar Bersihkan Sungai dari Bangkai Ikan, Cegah Pencemaran dan Lindungi Kesehatan Warga

HUT ke-18 Desa Gunung Raya: Anggota DPRD Tanah Bumbu Makhruri Dorong Pembangunan Jaringan Internet

Kortas Tipidkor Polri Geledah Cafe, Rumah Jampidsus Langsung di Jaga TNI

Keduanya menggugat tidak dicantumkannya kolom kosong dalam surat suara PSU yang hanya diikuti satu pasangan calon.

Hal ini dinilai melanggar prinsip dasar pemilu yang memberi pilihan bagi pemilih, termasuk hak untuk tidak memilih kandidat.

Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman, Syarifah Hayana mengungkapkan adanya intimidasi terhadap dirinya usai menggugat hasil PSU ke MK.

“Setelah saya mewakili LPRI mengajukan sengketa ke MK, saya justru ditetapkan sebagai tersangka. Ini tidak bisa dipisahkan dari upaya untuk menghentikan gugatan ini,” ujar Syarifah.

Tak hanya itu, izin LPRI sebagai lembaga pemantau juga dicabut, dan Syarifah mengaku mendapat tekanan dari berbagai pihak agar menarik gugatannya dari MK.

Kuasa hukum Syarifah, Muhammad Pazri, mengungkap enam modus pelanggaran selama PSU Pilwalkot Banjarbaru, yang menurutnya bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Di antaranya:

  1. Politik uang di seluruh wilayah PSU
  2. Keterlibatan pejabat BUMN yang tak netral
  3. Aparatur negara dari camat hingga RT diduga dikerahkan sebagai “tim Dozer”
  4. Intimidasi terhadap pemantau dan pemohon
  5. Tidak profesionalnya penyelenggara PSU
  6. Dominasi praktik duitokrasi dalam proses demokrasi

Pazri menyebut perolehan suara Paslon nomor urut 1 sebanyak 56.043 suara sebagai hasil dari proses yang mencederai prinsip pemilu yang Luber dan Jurdil.

Denny Indrayana, kuasa hukum pada perkara 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, membeberkan bukti tambahan berupa video siaran langsung dari akun Facebook Bpost Online. Dalam video tersebut, seorang tokoh bernama Ghimoyo mengakui pengerahan personil tim Dozer dari luar daerah untuk memenangkan paslon tunggal.

“Pernyataan ini menunjukkan adanya operasi pemenangan yang terorganisir dan melibatkan pihak luar secara massif,” ujar Denny.

Kedua permohonan secara garis besar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kalsel Nomor 69 Tahun 2025 dan mendiskualifikasi Paslon Nomor 1. Pemohon juga meminta KPU RI mengambil alih dan menjadwalkan pemilu ulang pada 27 Agustus 2025.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari KPU maupun pihak termohon terhadap tudingan intimidasi dan pelanggaran TSM tersebut.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Pemkab Banjar Bersihkan Sungai dari Bangkai Ikan, Cegah Pencemaran dan Lindungi Kesehatan Warga

Pemkab Banjar Bersihkan Sungai dari Bangkai Ikan, Cegah Pencemaran dan Lindungi Kesehatan Warga

by Az-Zukhairy
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR -;Pemerintah Kabupaten Banjar bergerak cepat menangani pencemaran sungai akibat banyaknya bangkai ikan yang dibuang oleh pembudidaya ke aliran...

HUT ke-18 Desa Gunung Raya: Anggota DPRD Tanah Bumbu Makhruri Dorong Pembangunan Jaringan Internet

HUT ke-18 Desa Gunung Raya: Anggota DPRD Tanah Bumbu Makhruri Dorong Pembangunan Jaringan Internet

by erna wati
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Ratusan warga Desa Gunung Raya dan sekitarnya memadati area tabligh akbar dalam rangka memperingati Hari Ulang...

Kortas Tipidkor Polri Geledah Cafe, Rumah Jampidsus Langsung di Jaga TNI

Kortas Tipidkor Polri Geledah Cafe, Rumah Jampidsus Langsung di Jaga TNI

by angga sasmita
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah sebuah cafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In