REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dua perkara sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru resmi teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/5/2025).
Namun, alih-alih membuka ruang keadilan, pengajuan permohonan itu justru berbuntut tekanan terhadap pemohon.

Permohonan pertama diajukan oleh Syarifah Hayana dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), teregister dengan nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Sedangkan perkara kedua, nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025, didaftarkan oleh Udiansyah, pemilih di TPS 007 Kelurahan Sungai Besar, Banjarbaru Selatan.
Keduanya menggugat tidak dicantumkannya kolom kosong dalam surat suara PSU yang hanya diikuti satu pasangan calon.
Hal ini dinilai melanggar prinsip dasar pemilu yang memberi pilihan bagi pemilih, termasuk hak untuk tidak memilih kandidat.
Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman, Syarifah Hayana mengungkapkan adanya intimidasi terhadap dirinya usai menggugat hasil PSU ke MK.
“Setelah saya mewakili LPRI mengajukan sengketa ke MK, saya justru ditetapkan sebagai tersangka. Ini tidak bisa dipisahkan dari upaya untuk menghentikan gugatan ini,” ujar Syarifah.
Tak hanya itu, izin LPRI sebagai lembaga pemantau juga dicabut, dan Syarifah mengaku mendapat tekanan dari berbagai pihak agar menarik gugatannya dari MK.
Kuasa hukum Syarifah, Muhammad Pazri, mengungkap enam modus pelanggaran selama PSU Pilwalkot Banjarbaru, yang menurutnya bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Di antaranya:
- Politik uang di seluruh wilayah PSU
- Keterlibatan pejabat BUMN yang tak netral
- Aparatur negara dari camat hingga RT diduga dikerahkan sebagai “tim Dozer”
- Intimidasi terhadap pemantau dan pemohon
- Tidak profesionalnya penyelenggara PSU
- Dominasi praktik duitokrasi dalam proses demokrasi
Pazri menyebut perolehan suara Paslon nomor urut 1 sebanyak 56.043 suara sebagai hasil dari proses yang mencederai prinsip pemilu yang Luber dan Jurdil.
Denny Indrayana, kuasa hukum pada perkara 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, membeberkan bukti tambahan berupa video siaran langsung dari akun Facebook Bpost Online. Dalam video tersebut, seorang tokoh bernama Ghimoyo mengakui pengerahan personil tim Dozer dari luar daerah untuk memenangkan paslon tunggal.
“Pernyataan ini menunjukkan adanya operasi pemenangan yang terorganisir dan melibatkan pihak luar secara massif,” ujar Denny.
Kedua permohonan secara garis besar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kalsel Nomor 69 Tahun 2025 dan mendiskualifikasi Paslon Nomor 1. Pemohon juga meminta KPU RI mengambil alih dan menjadwalkan pemilu ulang pada 27 Agustus 2025.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari KPU maupun pihak termohon terhadap tudingan intimidasi dan pelanggaran TSM tersebut.



