Rabu, 2 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

DPRD Kaltim Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh PT Kutai Sawit Mandiri

Selma Mela by Selma Mela
16 April 2025
A A
DPRD Kaltim Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh PT Kutai Sawit Mandiri
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Rapat Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali dipenuhi ketegasan dan sorotan keras terhadap sebuah perusahaan yang diduga telah melanggar aturan lingkungan hidup.

Kali ini, fokus utama rapat yang digelar pada Senin (28/4/2025) tertuju pada PT Kutai Sawit Mandiri (KSM), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tengah terlibat dalam pembangunan pabrik sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Perusahaan yang sebelumnya tidak banyak mendapat perhatian kini berada dalam sorotan setelah dugaan pelanggaran serius terkait izin dan prosedur lingkungan hidup.

Isu ini mencuat setelah dilakukan inspeksi mendadak pada lokasi pembangunan pabrik sawit milik PT KSM.

LihatJuga :

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalteng bersama Kepala Kantor Imigrasi Sampit Resmikan 8 Desa Binaan di Mentaya Hilir Selatan

Dukung Transformasi Inklusi Sosial, Disperpus Banjarbaru Latih Literasi Digital dan Komputer ke Masyarakat

Gerakan Aktifkan Posyandu Kota Banjarbaru 2025 Resmi Diluncurkan

Sekolah Pemberdayaan Perempuan Banjarbaru Masuki Tahap Business Marketing dan Financing

Inspeksi tersebut mengungkapkan fakta mengejutkan, pembangunan pabrik tersebut dilaksanakan tanpa izin resmi yang seharusnya diperoleh dari pihak berwenang, baik di tingkat Pemerintah Kabupaten Kutim maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Ini bukan sekadar soal administrasi yang terlewat. Ini lebih besar dari itu. Kita sedang membicarakan potensi kerusakan lingkungan yang bisa ditimbulkan akibat pelanggaran ini,” ujar salah satu anggota Komisi IV DPRD Kaltim dengan nada tegas. Pernyataan ini menggema dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutim, serta perwakilan PT KSM.

Temuan itu semakin memperjelas kekhawatiran anggota DPRD Kaltim terhadap dampak besar yang bisa ditimbulkan oleh tindakan perusahaan yang terkesan mengabaikan ketentuan hukum yang ada.

Diketahui bahwa, selain tidak mendapatkan izin resmi, PT KSM juga belum memenuhi persyaratan penting lainnya, yaitu persetujuan lingkungan yang seharusnya didapatkan sebelum memulai pembangunan proyek berskala besar seperti ini.

Meningkatnya kekhawatiran ini semakin diperkuat dengan hasil temuan lapangan yang dilakukan DPRD Kaltim pada 16 April lalu.

Inspeksi lapangan tersebut menemukan bukti nyata bahwa PT KSM telah melanggar berbagai aturan yang ada terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup.

Komisi IV DPRD Kaltim tidak tinggal diam. Mereka segera mengambil langkah konkret untuk mengawal kasus ini dan memastikan, hukum ditegakkan dengan tegas.

Sebagai bentuk respons awal, Komisi IV berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutim untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan ini, terutama terkait dengan potensi tindak pidana lingkungan yang bisa saja terjadi akibat kelalaian atau pelanggaran prosedur oleh PT KSM.

“Ini adalah langkah awal yang harus diambil. Kami akan memastikan semua langkah hukum diambil jika terbukti ada pelanggaran lebih lanjut. Tidak boleh ada pembiaran untuk kasus seperti ini,” tambah anggota Komisi IV tersebut, menegaskan komitmen mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum.

Sebagai langkah nyata yang segera dilakukan, DPRD Kaltim mendesak agar seluruh aktivitas konstruksi yang dilakukan oleh PT KSM dihentikan untuk sementara waktu.

Ini termasuk penghentian pembangunan pabrik dan fasilitas pendukung lainnya sampai semua izin yang diperlukan dipenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komisi IV DPRD Kaltim menegaskan bahwa tindakan ini adalah peringatan keras untuk PT KSM dan perusahaan lainnya yang ingin beroperasi di wilayah Kalimantan Timur, agar tidak mengabaikan kewajiban mereka terhadap lingkungan.

“Ini adalah peringatan yang sangat jelas. Kami tidak akan membiarkan Kutim atau Kaltim jadi tempat bagi perusahaan yang tidak menghormati hukum dan ketentuan yang ada. Tidak ada perusahaan yang bisa bermain-main dengan aturan di sini,” tegas anggota DPRD Kaltim tersebut, dengan nada penuh tekad.

Dari kasus ini, DPRD Kaltim ingin mengingatkan kembali bahwa meskipun investasi merupakan salah satu kunci penting dalam pembangunan daerah, namun kelestarian lingkungan hidup dan pemenuhan aturan hukum tidak boleh dikorbankan demi keuntungan semata.

Komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan harus sejalan dengan kepatuhan terhadap hukum dan aturan yang berlaku, untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian alam.

Sebagai penutup, anggota DPRD Kaltim ini menegaskan bahwa proses hukum dan investigasi terhadap PT KSM akan terus dipantau hingga mendapatkan penyelesaian yang tepat.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan tersebut tidak akan dibiarkan begitu saja dan akan ada konsekuensi hukum yang menanti.

“Jangan sampai kasus ini menjadi pelajaran buruk bagi perusahaan lainnya. Kami ingin memastikan bahwa setiap pembangunan di Kaltim dilakukan dengan menghormati hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. Ke depan, kita akan lebih ketat lagi dalam mengawasi setiap proyek besar,” tutupnya.

Dengan demikian, DPRD Kaltim menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kualitas hidup masyarakat Kalimantan Timur melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan, dan memastikan bahwa pembangunan di daerah ini tidak hanya mengutamakan keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan yang vital.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMA 10 Samarinda, Suyanto Mengaku Kaget dan Tak Pernah Bercita-cita Jadi Kepsek

Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMA 10 Samarinda, Suyanto Mengaku Kaget dan Tak Pernah Bercita-cita Jadi Kepsek

by Irma Dahliana
30 Juni 2025

REDAKSI8.COM, SAMARINDA — Usai pencopotan Fathur Rachim dari jabatan Kepala SMA Negeri 10 Samarinda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan...

Dicopot Mendadak, Kepsek SMA 10 Samarinda Pertanyakan Legalitas SK Penonaktifan

Dicopot Mendadak, Kepsek SMA 10 Samarinda Pertanyakan Legalitas SK Penonaktifan

by Selma Mela
30 Juni 2025

REDAKSI8, SAMARINDA — Kejutan menyelimuti dunia pendidikan di Samarinda. Kepala SMA Negeri 10 Samarinda, Fathur Rachim, tiba-tiba dinonaktifkan dari jabatannya...

Sri Evi Pangadongan melawan UWGM: Penggugat Fokus Tuntut Upah, Tergugat Sibuk Bahas Status Dosen

Sri Evi Pangadongan melawan UWGM: Penggugat Fokus Tuntut Upah, Tergugat Sibuk Bahas Status Dosen

by Selma Mela
30 Juni 2025

REDAKSI8, SAMARINDA – Persidangan perkara perselisihan antara Sri Evi Pangadongan melawan Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) berlanjut di Pengadilan Hubungan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • H Ibank: Minum Air Susu Putih Di Awal Tahun Hijriyah Atau 1 Muharram

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Soal Unjuk Rasa Wartawan, Dzulfadli Tambunan: Jangan Lukai Etika Profesi dengan Kepentingan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In