REDAKSI8.COM, BALIKPAPAN – Persoalan penggunaan jalan nasional sebagai jalur crossing hauling batubara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi topik utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (29/04/2025).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltim ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA, serta sejumlah anggota Komisi III DPRD Kaltim lainnya, seperti Jahidin S, Arfan, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Baharuddin Muin, Sayid Muziburrachman, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri, dan Muhammad Samsun.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR-PERA) Kaltim, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, dan tentu saja perwakilan dari PT KPC.
RDP itu diselenggarakan untuk membahas lebih lanjut solusi terhadap persoalan penggunaan jalan nasional yang kini digunakan oleh PT KPC untuk kegiatan hauling batubara yang berdampak pada kerusakan dan kemacetan jalan tersebut.
Dalam rapat tersebut, Abdulloh, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, menjelaskan bahwa pihak PT KPC telah menyampaikan rencana mereka untuk membuat jalan pengganti sebagai solusi pengalihan jalan nasional yang kini digunakan sebagai jalur crossing hauling.
Rencana itu mencakup pembangunan jalan umum yang baru, yang akan menggantikan fungsi jalan nasional yang digunakan saat ini.
“PT KPC sudah merencanakan pembuatan jalan umum sebagai pengganti jalan yang saat ini digunakan untuk jalur hauling. Pengalihan jalan ini sepanjang 12,7 kilometer, dan pengerjaannya sudah mulai berjalan. Untuk pengerjaan pengalihan jalan ini, sudah ada pemenang lelangnya, dan pembebasan lahan sudah mencapai 99 persen. Saat ini, kami tinggal menunggu izin dari pemerintah pusat untuk melakukan tukar guling jalan, yakni pertukaran aset antara pemerintah dan PT KPC,” jelas Abdulloh usai rapat.
Abdulloh juga menekankan pentingnya percepatan proses peralihan jalan tersebut untuk mengurangi dampak negatif yang dirasakan masyarakat.
Menurutnya, pengalihan jalan ini tidak hanya untuk kepentingan PT KPC, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang biasa menggunakan jalan tersebut.
Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kaltim berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat.
“Untuk itu, kami dari Komisi III bersama pihak PT KPC akan melakukan pengawalan kepada pemerintah pusat agar izin pengalihan jalan ini dapat segera dikeluarkan. Sehingga, masyarakat tidak lagi harus melewati jalan yang sering dilalui kendaraan tambang yang dapat membahayakan keselamatan dan menimbulkan kemacetan,” tambah Abdulloh.
Selain itu, Komisi III meminta agar PT KPC melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pengalihan jalan tersebut, agar warga di sekitar wilayah yang terdampak dapat memahami proses dan manfaat dari pengalihan jalan ini.
Abdulloh meminta agar PT KPC segera membuat jadwal untuk sosialisasi yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk masyarakat di Kutai Timur (Kutim).
Sosialisasi ini akan sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan terbaru dan memberikan dukungan terhadap rencana tersebut.
“Tolong buatkan jadwal untuk sosialisasi terkait pengalihan jalan ini, dan undang semua stakeholder terkait serta masyarakat di Kutim untuk hadir. Sosialisasi ini penting sebagai upaya menjaga komunikasi yang baik dan memastikan bahwa seluruh pihak memahami prosesnya, sambil kita menunggu izin tukar guling dari pemerintah pusat,” pungkas Abdulloh.
Rapat ini diakhiri dengan kesepakatan untuk terus melakukan koordinasi intensif antara Komisi III DPRD Kaltim, PT KPC, dan instansi terkait, guna memastikan pengalihan jalan berjalan lancar dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Proses pengalihan jalan ini diharapkan bisa segera terealisasi demi kepentingan bersama, yaitu untuk kelancaran kegiatan operasional perusahaan serta keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan jalan tersebut.