REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,7 kilogram (8.711,83 gram), 10.049 butir pil XTC, dan 24,14 gram serbuk XTC dalam kurun waktu Maret-April 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi melalui Dir Resnarkoba, Kombes Pol Kelana Jaya dalam Konferensi Pers di Aula Ditresnarkoba Polda Kalsel Banjarmasin, Senin (28/4/25).
Katanya, dalam sebuah operasi pengungkapan jaringan narkoba antar provinsi. Empat tersangka, termasuk yang terkait dengan jaringan Mr. M atau Fredy Pratama, turut ditangkap.
Dimana petugas mengejar tersangka hingga ke wilayah Sulawesi Utara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Selain mengamankan sejumlah barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga menangkap 4 orang tersangka ada operator dan kurir dengan masing-masing berinisial S, HM (Residivis), MF (Residivis), MS (Tersangka yang terlibat dalam 2 Perkara LP 48 dan LP 49),” jelasnya.
Kemudian, untuk tersangka MS, Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, yang bersangkutan terlibat dengan barang bukti berupa Sabu 200 Gram (2 Ons) dan Sabu 4 Kg.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan jaringan-jaringan yang diungkap saat ini sampai dengan ke beberapa Provinsi.
“Untuk wilayah Kalimantan, jalurnya penyebarannya adalah Kalbar-Kaltara-Kalsel, kemudian diketahui juga barang menyebar menuju wilayah Makassar, Palu dan Kendari,” terangnya.
Kombes Pol Kelana Jaya menerangkan, penyebaran diwilayah Kalimantan masih menggunakan jalur darat, sedangkan untuk wilayah Makassar, Palu dan Kendari menggunakan jalur laut.
Adapun sistem yang mereka gunakan yaitu satu sama lain tidak saling mengenal antar jaringan, sehingga personel Ditresnarkoba terus berupaya melakukan pengungkapan.
Disisi lain, menurutnya ada indikasi penyebaran narkoba lintas Provinsi yang berhasil diamankan yang dikendalikan oleh beberapa operator. Oleh karena itu Ditresnarkoba Polda Kalsel terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan kasus.
“Penangkapan para tersangka ada beberapa tempat, yakni di Banjarmasin Selatan Kota dengan barang bukti yang diamankan Sabu sebanyak 1,5 kilogram,” katanya.
“Sementara barang bukti sabu 3 kilogram diamankan dilokasi Jalan Ahmad Yani Kilometer 17,8 Landasan Ulin dan Jalan Ahmad Yani Kilometer 5,5 Stadion Lambung Mangkurat,” sambungnya.
Selanjutnya, barang bukti sabu sebanyak 3,9 Kilogram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 Gram diamankan di Jalan Trikora Kelurahan Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru.
Para tersangka yang diamankan pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya juga menyampaikan bahwa dalam penekanan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, petugas tetap melakukan upaya gelar perkara bilamana ada indikasi bandar-bandar memiliki harta kekayaan atau rekening gendut, tersangka disangkakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga para bandar dapat dimiskinkan.
Dengan maraknya penangkapan narkoba di Kalimantan Selatan, Kombes Pol Kelana Jaya mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba.
“Sama-sama kita saling mengawasi dalam pelaksanaan kegiatan anak-anak kita sehingga tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,” imbaunya.
Pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel ini berhasil menyelamatkan sebanyak 53.668 orang terhindar dari narkoba sekaligus menghemat biaya negara atau masyarakat apabila Direhabilitasi sejumlah Rp268.340.000.000 miliar.
Bahkan, barang bukti yang disita jika diuangkan mencapai angka Rp15.788.130.000 miliar.

