REDAKSI8.COM, SAMARINDA — Keberadaan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) yang seharusnya dijaga sebagai kawasan konservasi dan pusat penelitian kini terancam oleh maraknya aktivitas tambang ilegal.

Keprihatinan ini diungkapkan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, yang menilai bahwa masalah ini merupakan isu serius yang memerlukan perhatian segera dari semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Menurut Salehuddin, aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola pertambangan baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Tambang ilegal ini sudah keluar dari konteks kewenangan normatif kami sebagai legislatif. Ini merupakan pelanggaran hukum yang sistematis. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, karena kerusakan yang ditimbulkan sudah sangat besar,” ujar Salehuddin.
Masalah ini semakin kompleks dengan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari oknum aparat desa, kecamatan, hingga organisasi masyarakat yang justru membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Ada entitas yang mengatasnamakan forum masyarakat, ormas, dan lainnya yang ikut bermain. Ini adalah masalah serius yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tambahnya.
Salehuddin juga menyoroti dampak nyata yang sudah mulai dirasakan oleh masyarakat. Aktivitas tambang ilegal telah menyebabkan kerusakan jalan umum yang sering digunakan warga, gangguan terhadap pemukiman, serta lahan pertanian yang tercemar dan rusak.
Menurutnya, keberadaan oknum aparat yang membackup kegiatan ini semakin memperburuk kondisi.
“Kadang ada kepala desa dan oknum kecamatan yang malah membackup aktivitas tersebut. Kalau sistemnya sudah seperti ini, apa yang bisa kita harapkan?” tandasnya.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah lambannya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penggunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan.
Salehuddin mencurigai adanya intervensi dari korporasi besar yang turut memengaruhi proses pengesahan perda ini.
Proses revisi Perda yang sudah berlangsung lebih dari lima bulan namun belum menunjukkan kemajuan yang signifikan semakin menambah kekhawatiran atas kelangsungan kawasan Hutan Pendidikan Unmul.
Sebagai upaya untuk menangani masalah ini, DPRD Kaltim telah melakukan inspeksi langsung ke beberapa lokasi yang terdampak dan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk memperkuat regulasi dan tata kelola pertambangan di daerah. Namun, hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang diambil untuk mempercepat pengesahan Perda yang sangat dibutuhkan untuk mengatur dan mengendalikan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
“Jika ini tidak segera dibenahi, dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan, anak cucu kita yang akan menanggung dampaknya. Kerusakan lingkungan yang terjadi sekarang akan semakin parah jika tidak ada tindakan tegas,” ujar Salehuddin dengan tegas.
Ia juga menyerukan komitmen dari semua pihak, khususnya aparat penegak hukum, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam menghentikan aktivitas tambang ilegal ini.
“Semua pihak, terutama aparat penegak hukum, harus bertanggung jawab untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal. Kita tidak bisa membiarkan ini terus berlanjut,” pungkasnya.
Dengan semakin mengancamnya kawasan Hutan Pendidikan Unmul dan dampak luas yang ditimbulkan oleh tambang ilegal, Salehuddin berharap agar langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum dapat segera diimplementasikan agar Kalimantan Timur tidak semakin terpuruk dalam kerusakan lingkungan yang lebih parah.