Rabu, 2 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tim Kuasa Hukum Keluarga Juwita Tambah Barang Bukti dan 4 Saksi Dalam Persidangan

Irma Dahliana by Irma Dahliana
26 April 2025
A A
Tim Kuasa Hukum Keluarga Juwita Tambah Barang Bukti dan 4 Saksi Dalam Persidangan

Perwakilan kuasa hukum keluarga korban, C Oriza Sativa Tanau saat dimintai keterangannya, Jum'at (25/4/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dalam kasus pembunuhan berencana jurnalis Juwita yang dilakukan oleh Anggota TNI AL Balikpapan Bahari Jumran, Tim kuasa hukum keluarga korban berencana akan menambah barang bukti tambahan dan empat orang saksi dalam persidangan.

Diketahui, proses persidangan itu dilaksanakan pada awal Mei 2025 mendatang di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin yang terletak di Kota Banjarbaru.

Persidangan tersebut akan terlaksana apabila berkas perkara dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Perwakilan kuasa hukum korban, C Oriza Sativa Tanau mengatakan, ada barang bukti tambahan baru yang belum pernah dihadirkan dalam pemeriksaan seberlumnya.

LihatJuga :

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalteng bersama Kepala Kantor Imigrasi Sampit Resmikan 8 Desa Binaan di Mentaya Hilir Selatan

Dukung Transformasi Inklusi Sosial, Disperpus Banjarbaru Latih Literasi Digital dan Komputer ke Masyarakat

Gerakan Aktifkan Posyandu Kota Banjarbaru 2025 Resmi Diluncurkan

Sekolah Pemberdayaan Perempuan Banjarbaru Masuki Tahap Business Marketing dan Financing

“Barang bukti ini berupa barang yang diberikan oleh pelaku kepada keluarga korban sebagai alibi untuk dia menutupi perbuatannya. Jadi waktu itu dia ada mengirimkan uang sejumlah Rp1 juta dengan alasan ingin menyumbang untuk acara tahlilan,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Jumat (25/4/25).

Barang bukti berupa uang tersebut, katanya diberikan pelaku kepada pihak keluarga korban untuk mengelabuhi perbuatan tersangka.

“Ini merupakan barang bukti yang harus dibuktikan dalam persidangan, jawabannya itu harus disampaikan di persidangan salah satunya untuk mempekuat 340 KUHP,” ungkapnya.

Sedangkan untuk hasil tes DNA pada korban, pihaknya mendorong agar segera keluar, serta hasil dari pemeriksaan GPS mobil yang dipakai pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap jurnalis Juwita.

“Kami telah mengirimkan surat ke Menteri Komunikasi dan Digital untuk memeriksa GPS mobil yang dipakai pelaku. Dari GPS itu akan terlihat kemana saja track perjalanan tersangka membawa, dan ngapain saja,” katanya.

Sementara itu, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi mengatakan, barang bukti yang bersifat alat bukti tambahan sesuai dengan hukum acara diatur itu boleh diajukan pada saat setelah selesai pemeriksaan perkara.

“Jadi nanti dalam persidangan, itu akan diketahui oleh majelis dan apabila dianggap oleh majelis boleh digunakan sebagai alat bukti maka bisa digunakan sebagai alat bukti baru,” jelasnya.

Temasuk bukti tes DNA yang sampai saat ini masih belum pihaknya terima karena memerlukan waktu cukup lama untuk memperoleh hasil tersebut.

“Itu bisa dijadikan sebagai bukti tambahan, namun apakah kemungkinan ada tersangka baru itu bisa diketahui apabila telah dilakukan. Di persidangan, kita tidak bisa menduga-duga, semua bisa kita lihat perkembangan di persidangan,” tandasnya.

Share28Tweet18Send

Related Posts

Dinkes Kotabaru Perluas Jejaring Rujukan Kesehatan Lintas Daerah

Dinkes Kotabaru Perluas Jejaring Rujukan Kesehatan Lintas Daerah

by Gilang Romadhon
1 Juli 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotabaru resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah rumah sakit lintas daerah guna...

Kementerian HAM Nilai Ada Kejanggalan Pemindahan Narapidana Jumran: Jangan Sampai Ditiru Kasus Lain

Kementerian HAM Nilai Ada Kejanggalan Pemindahan Narapidana Jumran: Jangan Sampai Ditiru Kasus Lain

by Irma Dahliana
1 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemindahan terpidana Jumran kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita di Kota Banjarbaru mendapat perhatian serius dari Kantor...

Diduga Narapidana Jumran Dipindah Ke Lapas Kelas IIA Balikapapan, Kenapa?

Diduga Narapidana Jumran Dipindah Ke Lapas Kelas IIA Balikapapan, Kenapa?

by Irma Dahliana
1 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Usai diberhentikan dari Kemiliteran lantaran perbuatan pembunuhan berencana, terpidana Jumran baru-baru ini dianulir telah dipindahkan ke Lapas...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • H Ibank: Minum Air Susu Putih Di Awal Tahun Hijriyah Atau 1 Muharram

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Soal Unjuk Rasa Wartawan, Dzulfadli Tambunan: Jangan Lukai Etika Profesi dengan Kepentingan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In