Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Dampingi Keluarga Korban, Tim Kuasa Hukum Dorong Pasal 340 KUHP Terhadap Jumran

Irma Dahliana by Irma Dahliana
25 April 2025
A A
Dampingi Keluarga Korban, Tim Kuasa Hukum Dorong Pasal 340 KUHP Terhadap Jumran

Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita saat mendampingi pihak keluarga korban menghadiri proses pelimpahan perkara kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Jumat (25/4/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJRBARU – Dalam proses pelimpahan perkara kasus pembunuhan berencana jurnalis Juwita ke Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita turut mendampingi pihak keluarga korban.

Perwakilan kuasa hukum korban, C Oriza Sativa Tanau mengungkapkan, akan ada 11 saksi yang diperiksa nanti pada persidangan beserta sebelas bukti surat dan 38 barang bukti.

Dimana pada saat proses pelimpahan, Odmil menyampaikan perubahan pasal yang didakwakan terhadap tersangka Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) Balikpapan Kelasi I Bahari Jumran.

“Pasalnya yang disampaikan ada pasal 340 KUHP yang primernya kemudian subsidernya pasal 338 KUHP,” ujarnya, Jum’at (25/4/25).

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

“Ada sedikit berbeda dengan apa yang disampaikan sebelumnya ketika di Pomal kepada Odil kami mendengar 340 KUHP Junto 338 KUHP,” tambahnya.

Disamping itu, tim kuasa hukum mewakili pihak keluarga mendorong kepada Odmil dalam persidangan dan majelis hakim agar memvonis Jumran dengan murni yaitu Pasal 340 KUHP.

“Dalam beberapa kesempatan pun baik dalam press konferens sudah dinyatakan dengan jelas bahwa terbukti pembunuhan berencana. Kalau ini terbukti pembunuhan berencana maka seharusnya tidak ada 338, murni 340 seharusnya begitu,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya juga mendorong agar Pasal 340 KUHP tetap diprioritaskan dalam mendakwa Jumran.

Sebab dalam stretching pointnya Pasal 340 KUHP adalah pembunuhan berencana.

Senada, Perwakilan kuasa hukum keluarga lainnya, Hastati menambahkan, dalam pembunuhan itu ada unsur perencanaan, maka tuntutannya seharusnya adalah pasal primer 340 KUHP, sehingga ancaman hukumannya dapat lebih tinggi.

“Ancaman maksmimal yaitu hukuman mati dan penjara seumur hidup minimal 20 tahun penjara, beda dengan Pasal 338 KUHP kenapa dipasang sebagai subsider karena ancaman hukumannya lebih ringan,” tuturnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Pelayanan Jemaah Umrah di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin Akan Terapkan One Stop Service

Pelayanan Jemaah Umrah di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin Akan Terapkan One Stop Service

by Irma Dahliana
11 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia berencana mengembangkan Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin di Banjarbaru sebagai pusat layanan...

Menteri Haji Resmikan Gedung Baru Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin

Menteri Haji Resmikan Gedung Baru Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin

by Irma Dahliana
11 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia (RI), Dr. K.H. Mochamad Irfan Yusuf Hasyim meresmikan gedung baru di...

Goa Batu Hapu Jadi Habitat Tiga Spesies Kelelawar, Geopark Meratus Perkuat Upaya Konservasi

Goa Batu Hapu Jadi Habitat Tiga Spesies Kelelawar, Geopark Meratus Perkuat Upaya Konservasi

by Irma Dahliana
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Badan Pengelola Meratus UNESCO Global Geopark (UGGp) bersama pengelola Goa Batu Hapu menemukan tiga spesies kelelawar saat...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In