REDAKSI8.COM, BANJRBARU – Dalam proses pelimpahan perkara kasus pembunuhan berencana jurnalis Juwita ke Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita turut mendampingi pihak keluarga korban.
Perwakilan kuasa hukum korban, C Oriza Sativa Tanau mengungkapkan, akan ada 11 saksi yang diperiksa nanti pada persidangan beserta sebelas bukti surat dan 38 barang bukti.
Dimana pada saat proses pelimpahan, Odmil menyampaikan perubahan pasal yang didakwakan terhadap tersangka Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) Balikpapan Kelasi I Bahari Jumran.
“Pasalnya yang disampaikan ada pasal 340 KUHP yang primernya kemudian subsidernya pasal 338 KUHP,” ujarnya, Jum’at (25/4/25).
“Ada sedikit berbeda dengan apa yang disampaikan sebelumnya ketika di Pomal kepada Odil kami mendengar 340 KUHP Junto 338 KUHP,” tambahnya.
Disamping itu, tim kuasa hukum mewakili pihak keluarga mendorong kepada Odmil dalam persidangan dan majelis hakim agar memvonis Jumran dengan murni yaitu Pasal 340 KUHP.
“Dalam beberapa kesempatan pun baik dalam press konferens sudah dinyatakan dengan jelas bahwa terbukti pembunuhan berencana. Kalau ini terbukti pembunuhan berencana maka seharusnya tidak ada 338, murni 340 seharusnya begitu,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya juga mendorong agar Pasal 340 KUHP tetap diprioritaskan dalam mendakwa Jumran.
Sebab dalam stretching pointnya Pasal 340 KUHP adalah pembunuhan berencana.
Senada, Perwakilan kuasa hukum keluarga lainnya, Hastati menambahkan, dalam pembunuhan itu ada unsur perencanaan, maka tuntutannya seharusnya adalah pasal primer 340 KUHP, sehingga ancaman hukumannya dapat lebih tinggi.
“Ancaman maksmimal yaitu hukuman mati dan penjara seumur hidup minimal 20 tahun penjara, beda dengan Pasal 338 KUHP kenapa dipasang sebagai subsider karena ancaman hukumannya lebih ringan,” tuturnya.

