Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang, Begini Penjelasannya!

Irma Dahliana by Irma Dahliana
21 April 2025
A A
Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang, Begini Penjelasannya!

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Minggu (20/4/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah istilah yang merajuk kepada pelaksanaan Pilkada tersebut yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal.

Lantas bagaimana aturannya jika terjadi kotak kosong yang memenangkan Pilkada di wilayah Kota Banjarbaru?

Kotak kosong sendiri telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

Berdasarkan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, calon tunggal atau kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada apabila mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah, namun dianggap kalah jika tidak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa menuturkan, jadi bagi siapapun nanti dipenetapan yang menang itu yang akan pihaknya tetapkan.

“Teknis kotak kosong menang sama perlakuannya, apakah paslon atau kotak kosong yang memenangkan hasil rekapitulasi perlakuannya sama dengan paslon, prosedurnya sama tidak ada perbedaan,” ujarnya, Sabtu (19/4/25).

Tenri menuturkan, kalau memang nantinya dimenangkan oleh kotak kosong, maka pelaksanaan Pilkada akan dilakukan ulang pada bulan Agustus.

“Menangnya kotak kosong itu mekanismenya berbeda apakah mengikuti 27 Agustus yang telah disepakati di komisi II dan kemudian KPU,” katanya.

Namun, misalnya terjadi di bulan Agustus, dikatakannya akan mengulangi semua proses awal, mulai dari pencalonan baru, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, hingga perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Akan tetapi, pihaknya tatap menunggu kebijakan KPU RI terkait juknis pelaksanaannya.

“Tapi kita harapkan pelaksanaan PSU ini hasil tindak lanjut Mahkamah Konstitusi (MK) mudah mudahan berjalan lancar,” tuntasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Pelayanan Jemaah Umrah di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin Akan Terapkan One Stop Service

Pelayanan Jemaah Umrah di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin Akan Terapkan One Stop Service

by Irma Dahliana
11 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia berencana mengembangkan Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin di Banjarbaru sebagai pusat layanan...

Menteri Haji Resmikan Gedung Baru Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin

Menteri Haji Resmikan Gedung Baru Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin

by Irma Dahliana
11 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia (RI), Dr. K.H. Mochamad Irfan Yusuf Hasyim meresmikan gedung baru di...

Goa Batu Hapu Jadi Habitat Tiga Spesies Kelelawar, Geopark Meratus Perkuat Upaya Konservasi

Goa Batu Hapu Jadi Habitat Tiga Spesies Kelelawar, Geopark Meratus Perkuat Upaya Konservasi

by Irma Dahliana
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Badan Pengelola Meratus UNESCO Global Geopark (UGGp) bersama pengelola Goa Batu Hapu menemukan tiga spesies kelelawar saat...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In