REDAKSI8.COM, JAKARTA – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengeluarkan pernyataan tegas terkait lonjakan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di awal tahun 2025. Melalui Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan, KAMMI menyatakan keprihatinan mendalam atas nasib puluhan ribu pekerja yang terdampak.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai konfederasi buruh dan laporan media, lebih dari 60.000 pekerja tercatat mengalami PHK hanya dalam dua bulan pertama tahun ini. Angka ini dinilai sebagai alarm sosial yang tak bisa diabaikan.
“PHK massal ini bukan hanya soal angka statistik, tapi soal ribuan nyawa yang terancam kehilangan masa depan. Ini darurat kemanusiaan yang menuntut kehadiran negara,” tegas Muhammad Alfiansyah, Ketua Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan PP KAMMI, dalam pernyataan tertulis, Jumat (12/4/2025).
Alfiansyah menekankan pentingnya peran negara dalam menjamin pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK, termasuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta memastikan setiap perusahaan taat terhadap hukum ketenagakerjaan.
“Banyak perusahaan berdalih efisiensi, tapi proses PHK dilakukan tanpa transparansi dan tanpa dialog. Ini mencederai prinsip keadilan dan hak asasi,” tambahnya.
Tak hanya menyoroti proses PHK yang dianggap semena-mena, KAMMI juga menyoroti gelombang transformasi industri—seperti digitalisasi dan otomatisasi—yang kerap dijadikan alasan pemangkasan tenaga kerja. Alfiansyah menilai hal itu harus diiringi dengan program peningkatan keterampilan (reskilling) agar pekerja tidak menjadi korban dari kemajuan teknologi.
Dalam sikap resminya, KAMMI menyampaikan enam tuntutan utama:
1. Negara wajib hadir mengawal proses PHK dan memberikan perlindungan sosial kepada korban.
2. Transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam PHK harus dijamin.
3. Tolak PHK sepihak dengan dalih efisiensi tanpa dialog yang adil.
4. Dorong reformasi industri yang inklusif dan adil dengan pelatihan tenaga kerja.
5. Bangun solidaritas mahasiswa dan masyarakat sipil dalam memperjuangkan keadilan bagi buruh.
6. Ajak seluruh elemen gerakan mahasiswa, ormas Islam, dan serikat pekerja untuk aktif mengawal isu ketenagakerjaan sebagai bagian dari jihad sosial.
“Dalam Islam, bekerja adalah bentuk ibadah. Menzalimi pekerja berarti mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan. Kita punya kewajiban moral untuk membela mereka yang dilemahkan,” pungkas Alfiansyah.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai konfederasi buruh dan laporan media, lebih dari 60.000 pekerja tercatat mengalami PHK hanya dalam dua bulan pertama tahun ini. Angka ini dinilai sebagai alarm sosial yang tak bisa diabaikan.
“PHK massal ini bukan hanya soal angka statistik, tapi soal ribuan nyawa yang terancam kehilangan masa depan. Ini darurat kemanusiaan yang menuntut kehadiran negara,” tegas Muhammad Alfiansyah, Ketua Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan PP KAMMI, dalam pernyataan tertulis, Jumat (12/4/2025).
Alfiansyah menekankan pentingnya peran negara dalam menjamin pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK, termasuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta memastikan setiap perusahaan taat terhadap hukum ketenagakerjaan.
“Banyak perusahaan berdalih efisiensi, tapi proses PHK dilakukan tanpa transparansi dan tanpa dialog. Ini mencederai prinsip keadilan dan hak asasi,” tambahnya.
Tak hanya menyoroti proses PHK yang dianggap semena-mena, KAMMI juga menyoroti gelombang transformasi industri—seperti digitalisasi dan otomatisasi—yang kerap dijadikan alasan pemangkasan tenaga kerja. Alfiansyah menilai hal itu harus diiringi dengan program peningkatan keterampilan (reskilling) agar pekerja tidak menjadi korban dari kemajuan teknologi.
Dalam sikap resminya, KAMMI menyampaikan enam tuntutan utama:
1. Negara wajib hadir mengawal proses PHK dan memberikan perlindungan sosial kepada korban.
2. Transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam PHK harus dijamin.
3. Tolak PHK sepihak dengan dalih efisiensi tanpa dialog yang adil.
4. Dorong reformasi industri yang inklusif dan adil dengan pelatihan tenaga kerja.
5. Bangun solidaritas mahasiswa dan masyarakat sipil dalam memperjuangkan keadilan bagi buruh.
6. Ajak seluruh elemen gerakan mahasiswa, ormas Islam, dan serikat pekerja untuk aktif mengawal isu ketenagakerjaan sebagai bagian dari jihad sosial.
“Dalam Islam, bekerja adalah bentuk ibadah. Menzalimi pekerja berarti mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan. Kita punya kewajiban moral untuk membela mereka yang dilemahkan,” pungkas Alfiansyah.



