Minggu, 22 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tersangka Pembunuhan Jurnalis Juwita Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Militer 106 Banjarbaru

Irma Dahliana by Irma Dahliana
8 April 2025
A A
Tersangka Pembunuhan Jurnalis Juwita Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Militer 106 Banjarbaru

Press conference TNI AL terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Gedung Mustafa Ideham Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23), penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dan menyita kurang lebih 46 barang bukti (barbuk) yang terkait dengan perkara.

Diantaranya, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu unit motor Yamaha Freego warna hitam, baju dan celana yang digunakan oleh tersangka saat melakukan tindak pidana dan lain-lainnya.

Dandenpomal Lanal Banjarmasin Mayor Laut (PM), Saji Wardoyo menyampaikan, setelah penyidik melakukan proses pemeriksaan saksi, tersangka dan penyitaan barang bukti, maka pada tanggal 5 April 2025 sekitar pukul 12:45 Wita telah dilaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dari keterangan tersangka dan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka menjadi dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban,” jelasnya.

LihatJuga :

MTQ Ke-36 Resmi Dibuka, Rahmat Saleh Berikan Apresiasi Kepada Pemerintah Kabupaten Banjar

Bhayangkari Daerah Kalsel Pecahkan Rekor MURI dengan Banua Pinkers Run 2025

MTQ ke-36 Resmi Dibuka, Saidi Mansyur Dan H Agus Maulana Harapkan Ini

Fathul Jannah Muhidin Resmi Lantik Riyandi Hidayat Sebagai Ketua TP PKK Kota Banjarbaru

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan dikuatkan dengan barang bukti yang ada, maka tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” sebutnya.

Sementara itu, Ka. Odmil III 15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi menambahkan, apabila berkas perkara telah diterima oleh oditur militer, selanjutnya akan diteliti untuk kelengkapan syarat pormil dan materilnya.

“Berkas perkara tersebut akan kami olah apabila sudah dinyatakan lengkap baik persyaratan pormil dan materil untuk selanjutnya kami ajukan skepra ke Danlanal Balikpapan,” ujarnya.

Sebab, sesuai dengan mekanisme peradilan militer, katanya apabila seorang prajurit melakukan tindak pidana harus berdasarkan skepra dari kopra yaitu Perwira Penyerahan Perkara.

“Kami mengajukan skepra, jika sudah lengkap langsung kami limpahkan ke pengadilan militer 106 yang berada di Banjarbaru,” terangnya.

Meski demikian, peradilan militer untuk tindak pidana umum semuanya akan terbuka dan transparan.

“Kita semaksimal mungkin bersikap, berbuat se profesional mungkin,” tandasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

MTQ Ke-36 Resmi Dibuka, Rahmat Saleh Berikan Apresiasi Kepada Pemerintah Kabupaten Banjar

MTQ Ke-36 Resmi Dibuka, Rahmat Saleh Berikan Apresiasi Kepada Pemerintah Kabupaten Banjar

by Az-Zukhairy
22 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Gema syair Ilahi dan semarak budaya menyatu dalam satu panggung saat Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-36 Tingkat...

Bhayangkari Daerah Kalsel Pecahkan Rekor MURI dengan Banua Pinkers Run 2025

Bhayangkari Daerah Kalsel Pecahkan Rekor MURI dengan Banua Pinkers Run 2025

by Az-Zukhairy
22 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Bhayangkari Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil memecahkan rekor Museum Rekor Dunia-Indonesia (MURI) untuk kategori Peserta Terbanyak dalam...

MTQ ke-36 Resmi Dibuka, Saidi Mansyur Dan H Agus Maulana Harapkan Ini

MTQ ke-36 Resmi Dibuka, Saidi Mansyur Dan H Agus Maulana Harapkan Ini

by Az-Zukhairy
22 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Langit malam Sabtu (21/6/2025) di Kabupaten Banjar terasa berbeda. Ribuan cahaya lampu dan lantunan ayat suci Al-Qur’an...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Panggung Utama Megah dan Persiapan Capai 70 Persen, Banjar Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Kalsel ke-36

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Ponpes Darussalam Resmi Buka Cabang di Cempaka, Untuk Cetak Generasi Religius

    84 shares
    Share 34 Tweet 21

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In