REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23), penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dan menyita kurang lebih 46 barang bukti (barbuk) yang terkait dengan perkara.

Diantaranya, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu unit motor Yamaha Freego warna hitam, baju dan celana yang digunakan oleh tersangka saat melakukan tindak pidana dan lain-lainnya.

Dandenpomal Lanal Banjarmasin Mayor Laut (PM), Saji Wardoyo menyampaikan, setelah penyidik melakukan proses pemeriksaan saksi, tersangka dan penyitaan barang bukti, maka pada tanggal 5 April 2025 sekitar pukul 12:45 Wita telah dilaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari keterangan tersangka dan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka menjadi dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban,” jelasnya.
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan dikuatkan dengan barang bukti yang ada, maka tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” sebutnya.
Sementara itu, Ka. Odmil III 15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi menambahkan, apabila berkas perkara telah diterima oleh oditur militer, selanjutnya akan diteliti untuk kelengkapan syarat pormil dan materilnya.
“Berkas perkara tersebut akan kami olah apabila sudah dinyatakan lengkap baik persyaratan pormil dan materil untuk selanjutnya kami ajukan skepra ke Danlanal Balikpapan,” ujarnya.
Sebab, sesuai dengan mekanisme peradilan militer, katanya apabila seorang prajurit melakukan tindak pidana harus berdasarkan skepra dari kopra yaitu Perwira Penyerahan Perkara.
“Kami mengajukan skepra, jika sudah lengkap langsung kami limpahkan ke pengadilan militer 106 yang berada di Banjarbaru,” terangnya.
Meski demikian, peradilan militer untuk tindak pidana umum semuanya akan terbuka dan transparan.
“Kita semaksimal mungkin bersikap, berbuat se profesional mungkin,” tandasnya.