Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Amankan Ratusan Dus, Polres Banjarbaru Bongkar Produksi Minyak Goreng Ilegal

Irma Dahliana by Irma Dahliana
29 Maret 2025
A A
Amankan Ratusan Dus, Polres Banjarbaru Bongkar Produksi Minyak Goreng Ilegal

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat memperlihatkan barang bukti minyak goreng merek Minyakita yang diproduksi secara ilegal, Jum'at (28/3/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipider) Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru berhasil menyergab sebuah rumah di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Paikat, Banjarbaru yang dijadikan tempat produksi minyak goreng merek Minyakita secara ilegal.

Mereka menjual dengan pengemasan label palsu dan takaran kurang yang merugikan bagi konsumen.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda menyampaikan, pelaku berinisial DR (37) kedapatan memproduksi minyak goreng merek Minyakita dan Berkat Yana tanpa izin.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi minyak goreng merek Minyakita sebanyak 292 dus, dan 248 Berkat Yana kemasan botol, serta alat mesin produksi.

LihatJuga :

Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Banua, Bandara Syamsudin Noor Sambut dengan Layanan Prima

DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

Gubernur Kalsel Apresiasi HNSI: Mitra Strategis Transformasi Kelautan dan Perikanan

Penasehat Hukum Sebut Jumran Tidak Merencanakan Pembunuhan: Hanya Merasa Tertekan

“Takaran dalam botol yang seharusnya 1 liter, justru hanya mencapai 700 hingga 850 mili, sehingga merugikan konsumen,” ujarnya, Jum’at (28/3/25).

Aksi curang ini terungkap, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh kepolisian, dan uji pengukuran terhadap alat bukti yang ditemukan, dimana minyak goreng itu dikemas ulang secara ilegal.

“Awalnya kecurigaan dari anggota yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas karena ada rumah yang selalu keluar masuk mobil tangki hampir setiap tiga hari sekali dan kuliah dilakukan pengecekan,” tuturnya.

AKBP Pius menyebutkan, pelaku mendistribusikan minyak goreng ilegal tersebut ke berbagai pasar dan warung di wilayah Kota Banjarbaru, Banjarmasin, Pelaihari, Kapuas, dan Marabahan.

Bisnis haram ini sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir atau dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025.

Pelaku telah memproduksi sekitar 10 tangki dengan kapasitas tangki masing-masing mencapai 9 hingga 9,5 ton.

Selama periode tersebut, pelaku meraup keuntungan Rp7 juta sampai Rp8 juta per tangki, dengan total mencapai Rp70 juta hingga Rp80 juta per bulan.

“Keuntungan dari perbedaan harga jual lebih tinggi dibandingkan harga pasaran, pelaku menjual minyak goreng ilegal ini seharga Rp16 ribu hingga Rp17 ribu per liter, sementara harga normal seharusnya Rp15. 700,” jelasnya.

Atas tindakannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 Ayat 1 dan Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp2 miliar.

“Namun, kami masih terus menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan jalur distribusinya, dan mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap karyawan,” tuntasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Per 4 Juni, Bandara Syamsudin Noor Kembali Menyandang Status Internasional

Per 4 Juni, Bandara Syamsudin Noor Kembali Menyandang Status Internasional

by Irma Dahliana
17 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin resmi kembali menyandang status sebagai bandara internasional, sesuai dengan salinan keputusan Menteri Perhubungan...

Tak Penuhi Unsur Pidana, Owner Toko Mama Khas Banjar Lepas dari Tuntutan Hukum

Tak Penuhi Unsur Pidana, Owner Toko Mama Khas Banjar Lepas dari Tuntutan Hukum

by Irma Dahliana
17 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru bebaskan Firly Norachim (31) pemilik Toko Mama Khas Banjar lepas...

Konsep Otomatis

PTAM Intan Banjar Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum Sengketa Lahan di Gambut

by Az-Zukhairy
17 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar menegaskan komitmennya untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Pembangunan Stadion Berstandar Nasional

    Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Pembangunan Stadion Berstandar Nasional

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Panggung Utama Megah dan Persiapan Capai 70 Persen, Banjar Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Kalsel ke-36

    84 shares
    Share 34 Tweet 21

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In