Senin, 13 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Amankan Ratusan Dus, Polres Banjarbaru Bongkar Produksi Minyak Goreng Ilegal

Irma Dahliana by Irma Dahliana
29 Maret 2025
A A
Amankan Ratusan Dus, Polres Banjarbaru Bongkar Produksi Minyak Goreng Ilegal

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat memperlihatkan barang bukti minyak goreng merek Minyakita yang diproduksi secara ilegal, Jum'at (28/3/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipider) Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru berhasil menyergab sebuah rumah di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Paikat, Banjarbaru yang dijadikan tempat produksi minyak goreng merek Minyakita secara ilegal.

Mereka menjual dengan pengemasan label palsu dan takaran kurang yang merugikan bagi konsumen.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda menyampaikan, pelaku berinisial DR (37) kedapatan memproduksi minyak goreng merek Minyakita dan Berkat Yana tanpa izin.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi minyak goreng merek Minyakita sebanyak 292 dus, dan 248 Berkat Yana kemasan botol, serta alat mesin produksi.

LihatJuga :

Pekerjaan Jalan Pondok Mangga Tuntas, Banjarbaru Pacu Proyek Aero City

Perusahaan Medis Jepang Ternama Tinjau Mesin Hemodialisa di RSD Idaman Banjarbaru

CFD di Banjarmasin Diramaikan GPM

Korban Tenggelam Kapal Pengangkut Batu Bara Ditemukan Tak Bernyawa

“Takaran dalam botol yang seharusnya 1 liter, justru hanya mencapai 700 hingga 850 mili, sehingga merugikan konsumen,” ujarnya, Jum’at (28/3/25).

Aksi curang ini terungkap, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh kepolisian, dan uji pengukuran terhadap alat bukti yang ditemukan, dimana minyak goreng itu dikemas ulang secara ilegal.

“Awalnya kecurigaan dari anggota yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas karena ada rumah yang selalu keluar masuk mobil tangki hampir setiap tiga hari sekali dan kuliah dilakukan pengecekan,” tuturnya.

AKBP Pius menyebutkan, pelaku mendistribusikan minyak goreng ilegal tersebut ke berbagai pasar dan warung di wilayah Kota Banjarbaru, Banjarmasin, Pelaihari, Kapuas, dan Marabahan.

Bisnis haram ini sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir atau dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025.

Pelaku telah memproduksi sekitar 10 tangki dengan kapasitas tangki masing-masing mencapai 9 hingga 9,5 ton.

Selama periode tersebut, pelaku meraup keuntungan Rp7 juta sampai Rp8 juta per tangki, dengan total mencapai Rp70 juta hingga Rp80 juta per bulan.

“Keuntungan dari perbedaan harga jual lebih tinggi dibandingkan harga pasaran, pelaku menjual minyak goreng ilegal ini seharga Rp16 ribu hingga Rp17 ribu per liter, sementara harga normal seharusnya Rp15. 700,” jelasnya.

Atas tindakannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 Ayat 1 dan Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp2 miliar.

“Namun, kami masih terus menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan jalur distribusinya, dan mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap karyawan,” tuntasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Resmi Ditutup, ULM Sukses Jadi Tuan Rumah MTQMN XVIII

Resmi Ditutup, ULM Sukses Jadi Tuan Rumah MTQMN XVIII

by Ramadhani MTD.
10 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an Mahasiswa Nasional (MTQMN) XVIII Tahun 2025 resmi berakhir dengan penuh khidmat dan kebersamaan....

Wali Kota Lisa Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, APEKSI Komwil V Sampaikan Aspirasi Kalimantan ke KSP

Wali Kota Lisa Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, APEKSI Komwil V Sampaikan Aspirasi Kalimantan ke KSP

by Irma Dahliana
10 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby menghadiri audiensi Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat Wilayah V...

Rotasi di Polres Banjarbaru, 4 Pejabat Bergeser, Ini Namanya

Rotasi di Polres Banjarbaru, 4 Pejabat Bergeser, Ini Namanya

by Irma Dahliana
10 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) kepada empat pejabat penting di Lapangan Mapolres...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • DKPP Kabupaten Banjar Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Gelar Sosialisasi B2SA di Sekolah

    DKPP Kabupaten Banjar Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Gelar Sosialisasi B2SA di Sekolah

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Distan Kabupaten Banjar Kawal Program Cetak Sawah Rakyat, Bangun Tanggul untuk Antisipasi Banjir

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Kodim 1006 Banjar Sidak Dapur SPPG Usai Kasus Keracunan, Temukan Sejumlah Catatan Penting Soal Sanitasi

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Dishub Kabupaten Banjar Pasang GPS di 30 Armada Feeder Trans Intan Banjar, Tingkatkan Layanan Transportasi Publik Berbasis Teknologi

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • IPTU K. Tokan Balas Sorotan Video Lama, Saya Tak Takut Fakta, Tapi Tolak Fitnah

    144 shares
    Share 58 Tweet 36

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In